Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK Belum Proses Penyelidikan Bank Century

JUMAT, 13 APRIL 2018 | 04:17 WIB | LAPORAN:

. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa sejauh ini pihaknya belum melakukan proses penyelidikan dalam kasus megaskandal dana talangan Bank Century.

"Tentu kita lihat lebih lanjut bagaimana penanganan perkara ini. Sejauh ini belum ada proses penyelidikan yang dilakukan," ujar Jurubicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/4).

Namun, KPK enggan bila disebut bahwa proses hukum dalam kasus ini berhenti setelah Budi Mulia dijatuhi hukuman pidana. KPK menegaskan bahwa kasus ini masih terus berjalan.


"Seperti yang saya tegaskan, penanganan perkara ini tidak dihentikan. Karena kalau kemudian ditangani lebih lanjut, pendalaman-pendalaman terhadap fakta persidangan masih memungkinkan dilakukan. Ada banyak alur yang sesuai hukum acara berlaku masih bisa dilakukan," lanjut Febri.

Febri menambahkan masih banyak proses yang dapat dilakukan dan memungkinkan.

"Banyak alternatif proses yang bisa dilakukan, penyelidikan satu hal, pengembangan penyelidikan juga bisa, pengembangan penututan juga bisa. Secara teknis itu memungkinkan," tukasnya.

Dari 15 tahun masa kurungan, Budi Mulya sudah menjalani hukumannya selama empat setengah tahun. Namun dalam kurun waktu empat setengah tahun tersebut, kasus Bank Century juga tak kunjung menemukan titik terang, KPK juga tak kunjung memproses maupun menahan tersangka baru yang terlibat.
 
Baru-baru ini, kasus Bank Century menjadi sorotan dengan putusan Praperadilan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Hakim Effendi Mukhtar meminta KPK untuk menetapkan sejumlah tersangka baru dalam kasus Bank Century.

Dalam putusannya, Hakim Effendy meminta pihak KPK menetapkan mantan pejabat Bank Indonesia (BI) termasuk mantan Gubernur BI sekaligus mantan Wakil Presiden Boediono. Selain Boediono, Effendy juga meminta KPK mentersangkakan petinggi Bank Indonesia lainnya yakni Muliaman D Hadad, dan Raden Pardede. [rus]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya