Berita

Hukum

Penyalahguna Kredit Bank Mandiri Divonis 4 Dan 5 Tahun Penjara

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 23:14 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan Erika Widiyanti dan Mulyadi Supardi bersalah dalam kasus penyalahgunaan kredit PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. 

Direktur Utama PT Central Stell Indonesia (PT CSI) Erika Widiawati Liong divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta. Sementara karyawan PT CSI Mulyadi Supardi (Hua Ping/Aping) dikenakan hukuman kurungan 5 tahun 6 bulan dan denda Rp 200 juta atau kurungan 3 bulan.

Selain itu pengadilan juga memutuskan uang pengganti kerugian negara dibebankan kepada PT CSI.


Kuasa hukum kedua terdakwa, M. Adiwira Setiawan mengatakan dalam putusan tersebut PN Jakpus juga membebankan kerugian negara kepada PT CSI. Sehingga secara otomatis komisaris dan seluruh pemegang saham PT CSI turut bertanggung jawab dalam kasus ini.

"Uang pengganti kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 201 miliar dibebankan kepada PT CSI. Berdasarkan amar putusan pengadilan tersebut, otomatis seluruh pemegang saham yang menerima aliran dana harus dimintai pertanggungjawaban pidananya," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (12/4).

Kata dia, uang kredit pinjaman kepada Bank Mandiri sebesar  Rp 550 miliar di tahun 2011 itu juga disetujui oleh komisaris dan para pemegang saham PT CSI.

Kasus ini bermula ketika PT CSI, perusahaan yang bergerak di bidang peleburan besi bekas menjadi besi beton dan besi ulir untuk bahan bangunan yang didirikan pada 2005, mendapatkan fasilitas kredit dari salah satu bank BUMN selama tahun 2011 hingga 2014. Adapun kredit PT CSI dari bank itu pada 2011 mencapai ratusan miliar rupiah.

"Total kredit sekitar Rp 500 miliar," ujar Direktur Penyidikan pada Jampidsus Warih Sadono beberapa waktu lalu.

Pihak Kejagung menilai PT CSI dalam mengajukan permohonan kredit kepada bank tersebut dengan menggunakan data dan laporan keuangan tidak akurat dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Menurut Kapuspenkum Kejagung M Rum, PT CSI menyajikan laporan keuangan tidak secara seutuhnya, tidak menyajikan neraca keuangan dengan sebenarnya, yakni berupa arus kas, besaran utang kepada pemegang saham, serta adanya informasi pembayaran dividen dan pembayaran utang kepada pemegang saham. Dalam melakukan pengungkapan kasus ini, penyidik telah memeriksa 23 saksi. [ian]

Populer

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi Buntut Ucapan "Yang Mulia Takut Ya"

Senin, 06 Juli 2026 | 18:36

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK-PPATK Diminta Pastikan Harta AHY dan Ibas dari Sumber Halal

Senin, 06 Juli 2026 | 17:38

UPDATE

Prabowo Akui Punya DNA India, Suka Bergoyang Kalau Ada Musik

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:09

Pansus DPR Desak Kemendagri Percepat Penyusunan DIM RUU Daerah Kepulauan

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:02

Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi di Riau, Total Kini 110 Unit

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:50

KPK Harus Tegas, Pengembalian Amplop Raja Juli Tidak Hapus Dugaan Pidana

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:44

Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Tambang PT PMM, Ada Pegawai Bea Cukai

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:43

Prabowo Peluk Erat Modi saat Antar Kepulangannya Menuju India

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:34

Kekuatan Jokowi cuma Uang, Bukan Ideologi

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:32

Memahami Aturan Paspor Diplomatik: Siapa Saja yang Berhak Memilikinya?

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:18

Rekor Baru Messi di Piala Dunia Lewati Maradona

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:17

Ketidakadilan Laga Argentina vs Mesir Bersifat TSM

Rabu, 08 Juli 2026 | 15:00

Selengkapnya