Berita

Foto/RMOL Sumut

Nusantara

Impor Ilegal, Tujuh Kontainer Jeruk Asal China Dimusnahkan Di Binjai

KAMIS, 12 APRIL 2018 | 02:37 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Kementerian Perdagangan memusnahkan 8.721 karton berisi jeruk dan 1.002 karton berisi apel asal China yang masuk ke Indonesia tanpa izin impor. Pemusnahan berlangsung di Mencirim, Kota Binjai, Sumatera Utara dengan menggunakan alat berat.

Pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil kerjasama antara Kemendag dengan Kanwil Bea Cukai Sumut terhadap temuan tujuh kontainer yang berisi produk holtikultura tanpa izin impor.

Pemusnahan ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Permendag Nomor 16/2018 tentang perubahan ketiga atas Permendag Nomor 30/M-DAG/PER/5/2017 tentang ketentuan impor produk holtikultura yang menyatakan bahwa produk holtikultura yang diimpor tidak sesuai ketentuan, wajib ditarik dari peredaran dan dimusnahkan.


Sebelumnya, Kemendag juga telah memberikan sanksi tegas berupa pencabutan Persetujuan Impor (PI) dan Angka Pengenal Impor (API) terhadap importir tersebut yaitu PT SAT.

Pencabutan PI dan API didasarkan pada Permendag 70/2015 tentang Angka Pengenal Importir, dimana dalam peraturan tersebut diatur bahwa API dicabut apabila Perusahaan pemilik API dan/atau pengurus/Direksi Perusahaan Pemilik API melanggar ketentuan peraturan perundang undangan yang berlaku di bidang impor.

Dalam hal ini, Kemendag akan merekomendasikan pencabutan API kepada Dinas Provinsi atau Kota yang menerbitkan API tersebut.

"Kemendag akan bertindak tegas dan tidak memberikan kompromi bagi importir yang tidak taat atau menyalahgunakan aturan yang ada. Aturan dibuat agar kegiatan niaga berjalan tertib dan membantu peningkatan perekonomian negara, jangan malah kepercayaan yang di berikan di salahgunakan, hal tersebut menimbulkan iklim yang tidak sehat," jelas Direktur Tertib Niaga, Veri Anggrijono, Rabu (11/4), dilansir dari RMOL Sumut.

Di kesempatan lain, Irjen Kemendag yang saat ini juga sebagai Plt Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Srie Agustina ketika di konfirmasi mengatakan, Kemendag akan terus meningkatkan pengawasan di lapangan.

"Hal itu sebagai salah satu bentuk usaha perlindungan konsumen, juga dalam rangka meningkatkan ketertiban pelaku usaha dalam kegiatan niaga," katanya. [rus]

Populer

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

BGN Setop Sementara Operasional 1.276 SPPG, Ini Sebabnya

Kamis, 17 September 2026 | 01:56

DPR Apresiasi Kejagung Sita Aset dalam Kasus Febrie Tanpa Pandang Bulu

Kamis, 17 September 2026 | 01:30

Perang Dunia Ketiga Is Coming?

Kamis, 17 September 2026 | 01:04

KKP dan FAO Bidik Sektor Perikanan Genjot Ketahanan Pangan

Kamis, 17 September 2026 | 00:49

Kasus Teror di Papua Bikin Masyarakat Ragu dengan Kemampuan TNI-Polri

Kamis, 17 September 2026 | 00:20

Pemimpin Merupakan Refleksi Sistem Politik yang Dibangun Masyarakat

Kamis, 17 September 2026 | 00:01

Pergantian Menteri Harus Jadi Momentum Perkuat Kesejahteraan Rakyat

Rabu, 16 September 2026 | 23:35

Ada “Nama Ajaib”, Bos Pajak dan Bea Cukai Minta Rotasi Era Purbaya Dibatalkan

Rabu, 16 September 2026 | 23:08

KPK Didesak Bongkar Jaringan Sistematis Korupsi Layanan ATR/BPN

Rabu, 16 September 2026 | 22:41

Prabowo: PT Timah Untung 900 Persen Berkat Efisiensi BUMN

Rabu, 16 September 2026 | 22:36

Selengkapnya