Kasus minuman keras oplosan yang menewaskan puluhan orang di Jawa Barat dalam waktu yang relatif bersamaan merupakan kejadian yang sangat mengkhawatirkan.
Hal itu sebagaimana diutarakan Calon Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) periode 2018-2021 Haris Pertama di Jakarta, Rabu (11/4).
Menurutnya, minuman oplosan ini umumnya memakan korban anak muda yang masih produktif. Ini merupakan ancaman dan penyakit yang bisa membunuh masa depan pemuda, apalagi produsen miras oplosan ini banyak diproduksi secara massal dan ilegal.
"Seperti di Jawa Barat baru-baru ini, bahan-bahan produksi yang digunakan adalah campuran ginseng, dioplos dengan komix dan autan yang merupakan obat nyamuk yang mengandung racun Diethyltoluamid (DEET), yang penggunaanya untuk kulit aja bisa merusak, dan mengakibatkan iritasi, sungguh berbahaya apalagi bila dikonsumsi melalui miras oplosan ini,†jelas Haris.
Oleh karena itu, menurut dia, pemerintah melalui kepolisian harus proaktif menangani kasus ini. Produsen miras oplosan harus segera diproses hukum dengan hukuman seberat-beratnya.
"Karena itu perlu dibentuk satgas khusus pemberantasan miras oplosan di daerah Jawa Barat, apalagi kejadian ini sebarannya terjadi di beberapa tempat, tapi produsen dan sumber miras oplosan ini terdeteksi menurut Kepolisian Jawa Barat bersumber dari satu pabrik di Bekasi,†terang Haris.
Aktivis muda ini menambahkan, pemerintah perlu melakukan langkah preventif, karena kejadian demi kejadian seperti ini sudah banyak terjadi dibeberapa wilayah kota besar di Indonesia.
"Karena itu rumusan UUD anti Miras perlu diperjuangkan untuk keselamatan generasi muda, jangan sampai anak muda indonesia punah dan tidak produktif karena mengkonsumsi miras, apalagi miras oplosan yang merupakan alkohol metanol (racun),†jelasnya.
Selain itu, kata dia, pihak Kepolisian perlu diperkuat dengan informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran miras oplosan maupun miras yang dijual bebas dan dikonsumsi anak mudah di bawah umur.
Haris menambahkan, Negara perlu turun tangan membangun generasi muda bangsa, melindungi dan mengedukasi pemuda.
RUU Anti Miras juga harus segera dibahas dan disahkan secepatnya Oleh DPR menjadi UU, agar melindungi masa depan generasi muda dari pengaruh buruk miras.
"Dan yang paling penting keluarga harus melakukan edukasi pada anak-anak muda, karena keluarga merupakan sekolah interaksi yang tidak terbatas untuk melakukan pendidikan akhlak dan moral generasi muda,†demikian Haris.
[sam]