Berita

Nusantara

Ombudsman Serahkan Laporan Maladministrasi SHM Dan SHGB Di Pulau Pari

SENIN, 09 APRIL 2018 | 19:11 WIB | LAPORAN:

Ombudsman RI Jakarta Raya menyerahkan bukti maladminstrasi penerbitan 62 sertifikat hak milik (SHM) dan 14 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa di Pulau Pari, Kabupaten Pulau Seribu.

Ombudsman menyerahkan dokumen temuan kepada Wakil Gubernur DKI, Sandiaga Salahuddin Uno, bertempat di Kantor Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta, Senin (9/4).

Pelaksana Tugas Kepala Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya, Dominikus Dalu S, menjelaskan bahwa temuan itu berdasar laporan dari Forum Peduli Pulau Pari. Setelah mendapatkan laporan, pihaknya langsung mengambil langkah. Konkretnya adalah memeriksa kelengkapan dokumen laporan dan memeriksa terlapor, pihak Kantor Pertahanan Kota Administrasi Jakarta Utara dan pihak-pihak terkait seperti Kementerian ATR/Badan Pertahanan Nasional dan Pemerintah Provinsi Jakarta. Tak hanya itu, pihaknya juga melakukan investigasi lapangan di Pulau Pari sekaligus meminta keterangan ahli.


"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang terangkum dalam LAHP (Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan), ada temuan maladministrasi," tegasnya.

Ditegaskannya bahwa LAHP itu juga merupakan salah satu bagian dari usaha memperjuangkan warga Kepulauan Seribu mendapat pelayanan publik yang mumpuni dari pihak Pemprov DKI.

Ombudsman RI menemukan penyimpangan prosedur yang dilakukan Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara dalam penerbitan 62 SHM di Pulau Pari dalam setahun terakhir.

Dia enggan menyebut nama Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara yang dimaksud. Sementara, pada hari Kamis 29 Maret lalu, Asnaedi baru dilantik sebagai Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara menggantikan Kasten Situmorang selaku pejabat lama.

Yang pasti, menurut Dominikus, penerbitan hak atas tanah tidak mengikuti prosedur yang diatur dalam ketentuan Pasal 18 ayat 1, 2, 3, 4, pasal 26 ayat 1, 2, 3 PP 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah.

"Ini menyebabkan terjadinya monopoli kepemilikan hak atas tanah dan peralihan fungsi lahan di Pulau Pari," sesalnya.

Hal ini sangat bertentangan dengan ketentuan pasal 6, 7 dan pasal 13 ayat 2 UU 5/1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria.

Sementara itu, untuk kasus maladministrasi menerbitkan 14 SHGB di Pulau Pari pun sangat bertentangan dengan pasal-pasal tersebut yakni Pasal 6, 7, dan 13 Ayat 2 dari UU tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Pasal 2 Huruf g UU 26/2007 tentang Penataan Ruang,  Pasal 171 Ayat 1 dan ayat 2 huruf e Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta 1/2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah 2030, Pasal 10 Ayat 1 UU 30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Kepala Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara diduga telah melakukan pengabaian kewajiban hukum karena tidak melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang SHGB atas nama PT Bumi Pari Asri dan PT Bumi Raya Griyanusa.

"Sesuai dengan kewenangan yang diatur dalam Pasal 35 Huruf b PP 40/1996, seharusnya kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pemegang hak yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Huruf b dan c PP 40/1996," jelas Dominikus. [ald]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

Zero ODOL Sulit Diterapkan, DPR Ingatkan Risiko Inflasi di Sektor Logistik

Jumat, 10 April 2026 | 12:14

Catut Nama Pimpinan KPK, Komplotan Pegawai Gadungan Peras Anggota DPR

Jumat, 10 April 2026 | 11:51

Sentimen Perang Picu Spekulasi Logistik: Ancaman Baru bagi Stabilitas Pangan Nasional

Jumat, 10 April 2026 | 11:39

Komplotan Pegawai KPK Gadungan Dibongkar, 17.400 Dolar AS Disita dari Aksi Pemerasan

Jumat, 10 April 2026 | 11:28

DPR: Sejumlah Jalan Tol Cacat Sejak Awal Konstruksi

Jumat, 10 April 2026 | 11:16

Emas Antam Makin Mahal, Cek Daftarnya Hari Ini

Jumat, 10 April 2026 | 11:05

KPK-Polda Metro Tangkap 4 Pegawai Gadungan di Jakarta Barat

Jumat, 10 April 2026 | 11:03

Ini Kronologi Kasus Petral yang Menjerat Riza Chalid dan Enam Tersangka Lainnya

Jumat, 10 April 2026 | 10:53

Bulan Ini Prabowo Bakal Groundbreaking 21 Proyek Hilirisasi dan 29 Titik PSEL

Jumat, 10 April 2026 | 10:49

KPK Terapkan Skema Kerja BDR-BDK untuk Dukung Efisiensi Energi

Jumat, 10 April 2026 | 10:34

Selengkapnya