Berita

Fahri Hamzah/Net

Politik

Fahri: Tidak Adil Mantan Napi Korupsi Dilarang Nyaleg

SENIN, 02 APRIL 2018 | 17:23 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Hak asasi narapidana yang telah menjalani masa hukuman harus sama dengan masyarakat lain.

Wakil Ketua DPR RI, Fahri Hamzah menilai mantan narapidana telah mengalami proses pembinaan, sehingga tidak perlu lagi Hak Asasi politik dicabut. Termasuk bagi mantan Napi Korupsi.

"Manusia itu kalau sudah menyelesaikan masa hukumannya di penjara harusnya dianggap sudah mengalami perbaikan bahkan bisa lebih baik daripada kita," jelas Fahri di Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Senin (2/4).


Fahri menambahakan rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terhadap para mantan narapidana korupsi yang dilarang maju sebagai Caleg dalam Pemilu 2019 mendatang sebagai norma aturan yang tidak adil. Menurutnya dalam menciptakan norma seharusnya berlandaskan HAM.

"Oleh karena itu jangan sampai ada pembatasan terhadap hak asasinya," pungkasnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU, Hasyim Asy'ari, mengatakan pihaknya mengusulkan aturan yang melarang para mantan narapidana korupsi maju sebagai calon legislatif dalam Pemilu 2019 mendatang. Dia menilai, aturan itu bertujuan agar masyarakat dapat pemimpin dan wakil yang bersih.

Menurutnya korupsi merupakan tindakan yang sudah pasti mengandung unsur penyalahgunaan wewenang atau kekuasaan sehingga koruptor merupakan orang yang sudah berkhianat kepada jabatan, negara, dan sumpah jabatan. Aturan ini akan masuk dalam rancangan PKPU pencalonan caleg Pemilu 2019. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

UPDATE

Naming Rights Halte untuk Parpol Dinilai Politisasi Ruang Publik

Rabu, 15 April 2026 | 12:19

Iran Taksir Kerugian Akibat Serangan AS-Israel Capai Rp4.300 Triliun

Rabu, 15 April 2026 | 12:13

Prima Sebut Wacana PDIP Gaji Guru Rp5 Juta Ekspektasi Semu

Rabu, 15 April 2026 | 12:12

Kasus Pelecehan di FHUI Jadi Ujian Integritas Kampus

Rabu, 15 April 2026 | 12:06

Temui Dubes UEA, Waka MPR Pacu Investasi dan Transisi Energi

Rabu, 15 April 2026 | 11:52

IPC TPK Sukses Kelola 850 Ribu TEUs di Awal 2026

Rabu, 15 April 2026 | 11:41

Diduga Dianiaya Senior, Anggota Samapta Polda Kepri Tewas

Rabu, 15 April 2026 | 11:34

Auditor BPKP Ungkap Kerugian Pengadaan Chromebook Terjadi Selama 3 Tahun

Rabu, 15 April 2026 | 11:32

Soal Kasus Bea Cukai, Faizal Assegaf Ungkap Kronologi Hubungan dengan Rizal

Rabu, 15 April 2026 | 11:21

Zelensky Sindir AS Kehilangan Fokus ke Ukraina Akibat Perang Iran

Rabu, 15 April 2026 | 11:03

Selengkapnya