Berita

Foto: Net

Nusantara

35 Kades Terciduk Masuk Struktur Parpol

MINGGU, 01 APRIL 2018 | 11:16 WIB

Puluhan kepala desa dari 15 Kecamatan di Kabupaten Purwakarta 'terciduk' Panwaslu setempat menjadi pengurus partai politik.

"35 kepala desa di 15 kecamatan sudah menyatakan mundur dari jabatannya di struktur partai politik," ujar Ketua Panwaslu Purwakarta, Oyang Este Binos seperti dimuat RMOLJabar.Com, Minggu (1/4).

Menurutnya, jajaran Panwaslu Kabupaten Purwakarta masih terus menyisir keberadaan kades yang ditenggarai menjadi pengurus parpol di dua kecamatan lainnya.


"Kami masih menyisir Kecamatan Sukasari. Untuk Kecamatan Purwakarta, karena jumlah desanya hanya satu (sembilan kelurahan), kemungkinan sudah clear. Terbanyak di Kecamatan Bojong ada sekitar 11 Kades," katanya.

Mundurnya para kepala desa ini didasari hasil pengawasan ketat dari Panwaslu Kabupaten Purwakarta. Pengawasan tersebut dilakukan sejak masa awal tahapan Pilkada Purwakarta 2018 ini.

"Yang dilanggar adalah UU 6/2014 Tentang Desa Pasal 51. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala desa atau perangkatnya dilarang menjadi pengurus partai politik," ucapnya.

Selain itu keikutsertaan perangkat desa juga dijelaskan dalam pasal 52 ayat 1 UU 6/2014. Perangkat desa yang melanggar dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan atau tulisan.

"Selanjutnya pada pasal 52 ayat 2 nya, jika masih ada kepala desa dan perangkat desa yang 'kekeuh' melanggar sanksinya lebih berat. Akan ada tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian total," tegasnya.

Bukan hanya itu, kepala desa juga dilarang ikut terlibat kampanye pasangan calon tertentu.

"Jika ada yang ketahuan maka akan dikenakan sanksi pidana paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan," jelasnya.

Kemudian ditambah denda paling sedikit Rp 600 ribu dan maksimal Rp 6 juta.

"Makanya para kades diharapkan berpikir panjang terlebih dahulu jika akan masuk ranah politik," imbuhnya.

Ia berharap kejadian kades terciduk masuk struktural parpol tidak terulang lagi.

"Susah kan jadi kepala desa, sebaiknya jangan disia-siakan oleh hal tidak perlu," ujarnya.[wid]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya