Berita

Logo HTI/Net

Politik

Usai Status Hukum Dicabut, HTI Hanya Tersisa Mantan Anggota

JUMAT, 30 MARET 2018 | 01:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Ahli hukum tata negara dihadirkan pemerintah dalam lanjutan sidang gugatan Hizbut Tahrir Indonesia ( HTI) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Jakarta, Kamis (29/3).

Pemerintah sebagai tergugat menghadirkan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah, yang hadir dalam kapasitasnya sebagai ahli hukum administrasi negara.

"Saya salah satu penyusun UU Administrasi Pemerintahan," aku Zudan saat sidang.


Kata dia, status badan hukum suatu organisasi akan hilang tatkala pencabutan badan hukumnya sudah ditandatangani oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang.

Zudan menjelaskan dengan adanya pencabutan status badan hukum perkumpulan HTI, dan berdasarkan pasal 80A Perppu 2/2017, maka perkumpulan HTI dinyatakan bubar. Dengan kata lain, HTI yang status badan hukumnya telah dicabut melalui surat Keputusan Menkumham RI Nomor AHU-30.A.01.08 Tahun 2017 kini hanya tinggal menyisakan mantan anggota HTI saja.

"Ketika sudah ditandatangani penetapan pencabutan badan hukumnya oleh pejabat tata usaha negara yang berwenang, maka baju atau status badan hukum suatu organisasi sudah terlepas dan yang tersisa hanya lah anggota-anggota atau mantan anggota badan hukum tersebut," urainya.

Pemerintah mencabut status hukum HTI karena menilai kegiatan ormas tersebut bertentangan dengan ideologi negara Pancasila, serta mengancam kedaulatan NKRI. Sebab HTI bermaksud mendirikan Negara Trans-Nasional Islam dan menyebarluaskan system serta paham khilafah yang bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya