Berita

Partai Republik/Net

Politik

Lawan Kezaliman Bawaslu, Partai Republik Optimis Gugatan PTUN Dikabulkan

KAMIS, 29 MARET 2018 | 15:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Partai Republik menggugat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur setelah Bawaslu menolak gugatan dalam sidang adjudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Rabu kemarin (28/3).

Wakil Ketua Umum Partai Republik, Hamdan Patuan Harahap mengatakan keputusan Bawaslu dan KPU yang menolak gugatan partainya tidak objektif.

"Fakta hukum komisioner  KPU dan Bawaslu menghianati amanah reformasi. Mereka disamping penghianat juga telah melakukan kejahatan demokrasi," ujar Hamdan di depan kantor PTUN Jaktim, Kamis (29/3).


Dia menjelaskan, kejahatan demokrasi dimulai adanya rapat kominioner KPU dan Bawaslu pada 18 Oktober 2017 hingga larut malam. Hasil rapat, intinya pengaturan strategi untuk menghabisi parpol tertentu agar tidak dapat menjadi peserta Pemilu 2019.

"Kami mempunyai rekaman sebagai bukti berupa handphone yang dapat diperdengarkan kepada publik, apabila suatu saat nanti diperlukan," tegas Hamdan.

Skenarionya, lanjut dia, mulailah KPU memanfaatkan Peraturan KPU No. 11/2017 sebagai alat kejahatan. Korban kejahatan mereka antara lain Partai Republik.

Seharusnya Partai Republik adalah salah satu partai yang diverfikasi faktual, karena telah lolos penelitian administrasi dan mendapatkan tanda terima berdasarkan pasal 27 ayat 6 berupa TT.HP.KPU.PARPOL.

Namun bagi KPU bukti itu bukan dasar lolos penelitian, sengaja KPU menerapkan Pasal 28, tapi anehnya KPU melanggar Pasal 29 dan 30, selanjutnya mengeluarkan berita acara hasil penelitian.

"Bawaslu yang seharusnya pengawas KPU, demi kejahatan demokrasi melegalkan perbuatan KPU. Bahkan  demi terwujudnya kejahatan demokrasi, Bawaslu pun melakukan persidangan-persidangan yang hasil keputusannya bukan objek tata usaha negara," tutur Hamdan.

Dampaknya, kata dia, ada 15 parpol peserta Pemilu yang ditetapkan cacat hukum karena faktanya salah satu parpol di sana proses pendaftaran, verifikasi penelitiannya, telah melanggar tahapan, program jadwal penyelenggaraan Pemilu yang menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan PKPU 11/2017. Oleh karena itu Pemilu atau setidaknya jadwal pelaksanaan Pemilu terancam batal.

Akhirnya, Partai Republik mengajukan gugatan hukum ke PTUN Jaktim.

"Kami yakin hakim PTUN akan bertindak seadil-adilnya, karena alat bukti kami adalah fakta hukum produk PTUN itu sendiri," pungkas Hamdan. [rus]

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya