Berita

Hamdan Zoelva/Net

Politik

Mantan Hakim MK Nilai KPU Tidak Adil Dengan Partai Idaman

KAMIS, 29 MARET 2018 | 15:05 WIB | LAPORAN:

Mantan Hakim MK, Hamdan Zoelva hadir sebagai saksi ahli dalam sidang lanjutan gugatan Partai Idaman terhadap putusan komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam kesempatan tersebut, Hamdan menilai KPU telah bertentangan dengan putusan uji materi MK Pasal 173 ayat (1) dan (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang mensyaratkan setiap partai menjalani verifikasi faktual.

Dengan putusan MK setiap partai diperlakukan sama seperti partai baru. Intinya sambung Hmdan KPU tidak memperhatikan putusan tersebut.


"Setelah ini jadi beberapa partai menggugat ke MK karena ada perlakuan yang bersangkutan dari partai pemilu dan yang baru mereka ke MK. Jangan gitu, ini bertentang," ujarnya di PTUN, Pulogebang, Jakarta Timur. Kamis, (29/3).

Tak hanya itu, menurutnya Partai Idaman sebagai partai baru juga berhak mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, hal itu tertuang dalam Pasal 28D UUD 1945.

"Pasal 28 D, sehingga karena perlakuan sama, partai yang baru mendaftar saat ini syaratnya harus sama itu prinsip dasarnya itu. Pelanggaran asas tidak memihak hukum," ujarnya.

Untuk diketahui, Partai Idaman salah satu parpol yang tidak lolos sebagai peserta pemilu 2019 karena tidak memenuhi syarat administratif. hal itu sesuai keputusan KPU Nomor 58 di PTUN. [nes]


Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Komisi I DPR: Kisruh Rating IGRS di Steam Picu Kegaduhan

Rabu, 08 April 2026 | 19:50

JK Jangan jadi Martir Pemecah Belah Bangsa

Rabu, 08 April 2026 | 19:41

Narasi Pesimis di Tengah Gejolak Global Ganggu Stabilitas Nasional

Rabu, 08 April 2026 | 19:19

Ulama Dukung Wacana BNN Larang Vape

Rabu, 08 April 2026 | 19:18

KAMMI: Kerusakan Lingkungan Tidak Bisa Selesai di Ruang Diskusi

Rabu, 08 April 2026 | 19:05

WFH Momentum Perkuat Layanan Digital

Rabu, 08 April 2026 | 19:02

Motor Listrik Operasional SPPG Sudah Direncanakan Sejak 2025

Rabu, 08 April 2026 | 19:00

Harus Melayani, Kader PKB Jangan jadi Tamu 5 Tahunan

Rabu, 08 April 2026 | 18:51

JK Minta Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli Buat Akhiri Polemik

Rabu, 08 April 2026 | 18:44

7 Menu Warteg Paling Dicari Orang Indonesia

Rabu, 08 April 2026 | 18:42

Selengkapnya