Berita

Agung Laksono/Net

Politik

Kosgoro 1957 Dorong Golkar Amandemen UU MD3

KAMIS, 29 MARET 2018 | 01:58 WIB | LAPORAN:

Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957 mendorong Fraksi Partai Golkar memprakarsai amandemen UU 2/2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3).

"Kosgoro 1957 berharap DPP Partai Golkar memprakarsai amandemen UU MD3 setelah mendengarkan masukan dan aspirasi rakyat, dan alangkah baiknya dilakukan sebelum proses di Mahkamah Konstitusi," kata Ketua Umum PPK Kosgoro 1957 Agung Laksono kepada redaksi, Kamis (29/3).

Menurutnya perkembangan terakhir diberlakukannya UU MD3 yang mendapat respons publik beragam serta dinilai kontroversial dan anti kritik terkait pasal-pasal tertentu perlu disikapi dengan bijak.


"Oleh karenanya PPK Kosgoro 1957 menghormati sikap Presiden Joko Widodo yang tidak menandatangani undang-undang tersebut. Bagi Kosgoro 1957 hal ini menunjukkan bahwa presiden telah mendengarkan masukan publik untuk menyelamatkan kehidupan politik yang demokratis dan mendengarkan suara rakyat," jelas Agung.

Mantan menko kesra itu melihat UU MD3 yabg baru lahir dari proses politik antara pemerintah dengan DPR yang sejak awal mengundang kontroversi pada beberapa pasal, karena dianggap bertentangan dengan nurani publik, juga keinginan rakyat.

"Karena itu, Kosgoro 1957 berpendapat bahwa ke depan seluruh proses perumusan undang-undang oleh DPR harus sungguh-sungguh mendengarkan masukan dari rakyat," ujar Agung yang juga jetua Dewan Pakar Golkar.

Di sisi lain, Kosgoro 1957 memahami bahwa sebagai sebuah proses politik, UU MD3 harus dapat mendorong kehidupan politik yang lebih demokratis. Di mana, rakyat mendapat perlindungan konstitusi dalam menjalankan aktifitas politiknya dan tidak kemudian menjadi terancam oleh UU tersebut.

"Undang-undang tersebut harus memberikan jaminan kepada rakyat untuk melakukan aktivitas politik. Bukan justru menjadi ancaman bagi rakyat di satu sisi dan perlindungan bagi anggota parlemen secara berlebihan atau over protective di sisi lain," papar Agung.

Mencermati dinamika pasca berlakunya UU MD3 yang saat ini cukup hangat dan diyakini berimplikasi luas, Kosgoro 1957 melihat bahwa momentum itu harus digunakan oleh DPR untuk melakukan amandemen.

"Salah satu fungsi MK adalah mereview undang-undang yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945, walaupun memang belum tentu UU MD3 bertentangan dengan UUD 1945, karena apapun yang dirumuskan oleh DPR sebagai lembaga politik. Output-nya  menjadi undang-undang yang harus dipatuhi. Maka momentum itulah yang harus digunakan oleh Partai Golkar untuk memperkuat dukungan rakyat," tegas Agung yang pernah menjabat ketua DPR. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya