Berita

Falah Amru/Net

Politik

Bamusi: Jokowi Lindungi Jemaah Umroh Lewat PMA 8/2018

KAMIS, 29 MARET 2018 | 00:30 WIB

Revisi Peraturan Menteri Agama (PMA) 8 Tahun 2018 menggantikan PMA 18/2015 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah merupakan langkah Presiden Joko Widodo dalam melindungi umat Islam yang menjalankan ibadah.

Begitu kata kata  Sekretaris Umum Pimpinan Pusat (PP) Bamusi, Nasyirul Falah Amru dalam keterangan tertulisnya, Rabu (28/3).

"Kita ketahui terjadi beberapa kasus biro perjalanan umrah yang gagal memberangkatkan jemaahnya karena berbagai alasan. Padahal para jemaah sudah membayar biaya perjalanan yang cukup besar untuk ibadah umrah," jelasnya.


PMA 8/2018, kata dia, akan menghilangkan keresahan saat jemaah menunggu diberangkatkan biro perjalanan untuk menunaikan ibadah umrah. Sehingga, jemaah tidak perlu takut akan tertipu lagi saat akan melaksanakan umrah. Sebab pada peraturan itu, pemerintah menegaskan selambat-lambatnya enam bulan sejak calon jemaah umrah mendaftarkan diri pada biro travel harus sudah diberangkatkan.

"Hal ini merupakan bentuk perlindungan nyata pemerintah kepada umat Islam di Indonesia," ujar wakil bendahara Nahdlatul Ulama (NU) itu.

Tidak cukup sampai di situ, PMA ini juga melarang biro travel penyelenggara umrah menggunakan dana jemaah untuk kepentingan bisnis lainnya.

Dia menjelaskan bahwa biro perjalanan umrah banyak bermasalah karena pemilik kerap menggunakan uang jemaah untuk kepentingan bisnis lain atau kongsi multi level marketing (MLM).

"Biro perjalanan umrah harusnya menyadari usaha ini bukan bisnis ataupun seperti industri lainnya. Umrah merupakan ibadah yang sudah ada ketentuan syariatnya," tukas politisi PDI Perjuangan tersebut. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya