Berita

Isdianto/Net

Politik

Pelantikan Isdianto Langgar UU!

RABU, 28 MARET 2018 | 19:09 WIB | LAPORAN:

Pelantikan Isdianto sebagai Wakil Gubernur kepulauan Riau sisa masa jabatan 2016-2021 oleh Presiden Joko Widodo melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada, Pasal 176.

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) yang juga ahli hukum tata negara Hifdzil Alim menyebutkan, semestinya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga bisa mengikuti peraturan tersebut.

"Berarti itu melanggar pasal 176 UU 10/2016. Semestinya menteri mengikuti ketentuan pasal itu. Tidak boleh ada pelantikan," ucap Hifdzil saat dikonfirmasi wartawan. Rabu (28/3).


Menurut dia, pelanggaran jelas dilakukan lantaran cuma ada satu pasang calon di daerah tersebut.

"Karena hanya ada satu calon. Padahal harus diajukan dua calon," tandasnya.

Hal yang sama juga diungkapkan oleh Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf, menurutnya untuk calon wakil Kepala Daerah kepada DPRD, harus diusulkan dua nama.

"Betul bahwa ketentuannya memang parpol mengusulkan dua nama untuk calon wakil kepala daerah kepada DPRD. Dalam hal tidak diusulkan dua orang, maka tidak sesuai dengan pasal 176. Konsekuensi hukumnya melanggar prosedur, dan karenanya dapat dibatalkan, bukan tidak sah," kata Asep.

Dijelaskan Asep, terkait dengan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), apabila putusan dikabulkan dan incracht makan pengangkatan Isdianto harus dibatalkan sekalipun ada pendapat bahwa pengusulan tunggal pun dibenarkan dan sah.

"Karena dianalogikan dengan calon tunggal dalam Pilkada, yang oleh MK tetap bisa dilangsungkan pilkadanya," pungkasnya.

Untuk diketahui, Isdianto adalah adik kandung almarhum Muhammad Sani, mantan Gubernur Kepri yang meninggal dunia karena sakit tidak lama setelah dinyatakan terpilih pada Pilgub Kepri 2015. Isdianto sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pendapatan Daerah Kepri.

Penetapan Isdianto sebagai Wagub Kepri oleh DPRD Kepri sebelumnya mendapat penolakan dari sejumlah pihak termasuk partai pengusung Muhammad Sani-Nurdin Basirun. Pasalnya, penetapan Isdianto diduga melanggar UU 10/2016 tentang Pilkada.

Dalam Pasal 176 UU 10/2016 disebutkan, parpol atau gabungan parpol harus mengusulkan dua nama calon Wagub ke DPRD melalui Gubernur. Faktanya, Isdianto adalah calon tunggal yang dipilih aklamasi. [sam]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya