Berita

Diah Pitaloka/Net

Politik

Penipuan Umrah, Kemenag Jangan Cuma Lepas Tangan Ke Kepolisian

RABU, 28 MARET 2018 | 16:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memperbaiki regulasi penyelenggaraan umrah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA 18/2015.

Walaupun begitu, tanggung jawab pemerintah terhadap korban penipuan umrah dinilai belum selesai. Kemenag diminta terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum di kepolisian dan pengadilan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi upaya Kemenag untuk menerbitkan aturan penyelenggaraan umrah.  Namun pekerjaan rumah untuk kasus penipuan yang dilakukan travel agen umrah haji harus segera diselesaikan.


"Tetapi tetap hari ini banyak korban bertambah, dan ini butuh kebijakan pemerintah. Karena kelemahan aturan umrah sebelumnya. Salah satunya yang ditunggu oleh korban adalah proses hukum yang ada di kepolisian," kata Diah dalam keterangannya, Rabu (28/3).

Politisi PDIP ini menjelaskan, Kemenag harus terus melakukan pembaharuan dan pengawasan terhadap kasus penipuan umrah, baik yang masih penyidikan atau pun telah masuk sidang. Sebab banyak masyarakat yang masih bermimpi untuk dapat pergi ke Tanah Suci.

"Kemenag harus mengawasi dan mengupdate kasus itu sebagai bentuk rasa tanggung jawab pada para korban, jangan cuma lepas tangan ke kepolisian. Kita enggak tahu apa yang terjadi. Pemerintah tetap mengawasi proses hukumnya, jangan sampai terputus," tegasnya.

Diah mengingatkan, pemerintah juga harus berupaya mengembalikan kerugian yang telah dialami korban. Salah satu caranya adalah melakukan lelang terhadap aset milik para pelaku penipuan umrah. Dimana hasilnya nanti akan dikembalikan kepada korban.

"Misalnya bisa digantikan alhamdulillah, para jemaah ini posisinya memprihatinkan. Harapan semua korban adalah berangkat umrah, atau paling tidak uang mereka kembali," tutupnya. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

KPK Periksa Faisal Assegaf dalam Kasus Dugaan Suap Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:56

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

UPDATE

Perang di Meja Runding

Kamis, 09 April 2026 | 06:16

Kecanggihan Alat Perang AS-Israel Bisa Dikalahkan

Kamis, 09 April 2026 | 06:04

Polisi di Jateng Dilaporkan Usai Rekam Polwan Mandi

Kamis, 09 April 2026 | 05:36

Tatanan Baru Dunia di Bawah Naungan Syariah Islam dan Khilafah

Kamis, 09 April 2026 | 05:26

Pemuda di Solo Tanam Ganja di Rumah

Kamis, 09 April 2026 | 05:10

Polda Sumsel Pamerkan 1.715 Unit Motor Hasil Curian

Kamis, 09 April 2026 | 04:20

Bandung Masuk 5 Besar Destinasi Wisata Terpopuler di Asia

Kamis, 09 April 2026 | 04:16

Pemprov Jateng Gratiskan Bea Balik Nama Kendaraan Bekas

Kamis, 09 April 2026 | 04:01

Mental Baja di Ujung Kiamat, Iran Tetap Berkata ‘Tidak’

Kamis, 09 April 2026 | 03:30

Jusuf Kalla Tersinggung Berat Omongan Rismon

Kamis, 09 April 2026 | 03:28

Selengkapnya