Berita

Diah Pitaloka/Net

Politik

Penipuan Umrah, Kemenag Jangan Cuma Lepas Tangan Ke Kepolisian

RABU, 28 MARET 2018 | 16:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memperbaiki regulasi penyelenggaraan umrah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA 18/2015.

Walaupun begitu, tanggung jawab pemerintah terhadap korban penipuan umrah dinilai belum selesai. Kemenag diminta terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum di kepolisian dan pengadilan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi upaya Kemenag untuk menerbitkan aturan penyelenggaraan umrah.  Namun pekerjaan rumah untuk kasus penipuan yang dilakukan travel agen umrah haji harus segera diselesaikan.


"Tetapi tetap hari ini banyak korban bertambah, dan ini butuh kebijakan pemerintah. Karena kelemahan aturan umrah sebelumnya. Salah satunya yang ditunggu oleh korban adalah proses hukum yang ada di kepolisian," kata Diah dalam keterangannya, Rabu (28/3).

Politisi PDIP ini menjelaskan, Kemenag harus terus melakukan pembaharuan dan pengawasan terhadap kasus penipuan umrah, baik yang masih penyidikan atau pun telah masuk sidang. Sebab banyak masyarakat yang masih bermimpi untuk dapat pergi ke Tanah Suci.

"Kemenag harus mengawasi dan mengupdate kasus itu sebagai bentuk rasa tanggung jawab pada para korban, jangan cuma lepas tangan ke kepolisian. Kita enggak tahu apa yang terjadi. Pemerintah tetap mengawasi proses hukumnya, jangan sampai terputus," tegasnya.

Diah mengingatkan, pemerintah juga harus berupaya mengembalikan kerugian yang telah dialami korban. Salah satu caranya adalah melakukan lelang terhadap aset milik para pelaku penipuan umrah. Dimana hasilnya nanti akan dikembalikan kepada korban.

"Misalnya bisa digantikan alhamdulillah, para jemaah ini posisinya memprihatinkan. Harapan semua korban adalah berangkat umrah, atau paling tidak uang mereka kembali," tutupnya. [rus]

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya