Berita

Diah Pitaloka/Net

Politik

Penipuan Umrah, Kemenag Jangan Cuma Lepas Tangan Ke Kepolisian

RABU, 28 MARET 2018 | 16:52 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintah melalui Kementerian Agama telah memperbaiki regulasi penyelenggaraan umrah. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 8/2018 tentang Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah. Terbitnya PMA ini menggantikan aturan sebelumnya yakni PMA 18/2015.

Walaupun begitu, tanggung jawab pemerintah terhadap korban penipuan umrah dinilai belum selesai. Kemenag diminta terus melakukan pengawasan terhadap proses hukum di kepolisian dan pengadilan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Diah Pitaloka mengapresiasi upaya Kemenag untuk menerbitkan aturan penyelenggaraan umrah.  Namun pekerjaan rumah untuk kasus penipuan yang dilakukan travel agen umrah haji harus segera diselesaikan.


"Tetapi tetap hari ini banyak korban bertambah, dan ini butuh kebijakan pemerintah. Karena kelemahan aturan umrah sebelumnya. Salah satunya yang ditunggu oleh korban adalah proses hukum yang ada di kepolisian," kata Diah dalam keterangannya, Rabu (28/3).

Politisi PDIP ini menjelaskan, Kemenag harus terus melakukan pembaharuan dan pengawasan terhadap kasus penipuan umrah, baik yang masih penyidikan atau pun telah masuk sidang. Sebab banyak masyarakat yang masih bermimpi untuk dapat pergi ke Tanah Suci.

"Kemenag harus mengawasi dan mengupdate kasus itu sebagai bentuk rasa tanggung jawab pada para korban, jangan cuma lepas tangan ke kepolisian. Kita enggak tahu apa yang terjadi. Pemerintah tetap mengawasi proses hukumnya, jangan sampai terputus," tegasnya.

Diah mengingatkan, pemerintah juga harus berupaya mengembalikan kerugian yang telah dialami korban. Salah satu caranya adalah melakukan lelang terhadap aset milik para pelaku penipuan umrah. Dimana hasilnya nanti akan dikembalikan kepada korban.

"Misalnya bisa digantikan alhamdulillah, para jemaah ini posisinya memprihatinkan. Harapan semua korban adalah berangkat umrah, atau paling tidak uang mereka kembali," tutupnya. [rus]

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Tak Pandang Bulu, Prabowo Akui Serahkan Dadan ke Kejaksaan

Kamis, 17 September 2026 | 12:29

MGBKI Soroti Isu Pendidikan Dokter Spesialis

Kamis, 17 September 2026 | 12:21

Prabowo Tugaskan Bahlil Bahas RUU Migas, SKK Migas Bisa Bubar!

Kamis, 17 September 2026 | 12:15

MNK Rokan Resmi Jadi Pionir Pengembanga Migas Nonkonvensional Indonesia

Kamis, 17 September 2026 | 12:13

Dasco Pastikan Seluruh Parpol Dilibatkan dalam Pembahasan Lanjutan RUU Pemilu

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

Ternyata Prabowo Suka Evidence-Based

Kamis, 17 September 2026 | 12:00

SMEC Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata

Kamis, 17 September 2026 | 11:50

Berjalan Beriringan, Operasi PLTP Tak Pengaruhi Situs Waruga di Tomohon

Kamis, 17 September 2026 | 11:43

Optimalisasi Sumur Sepinggan V-7: PHKT Genjot Produksi Migas Lampaui Target

Kamis, 17 September 2026 | 11:35

Prabowo Ungkap Bakal Ada Investasi Besar-besaran Masuk RI

Kamis, 17 September 2026 | 11:19

Selengkapnya