. Penggugat proyek reklamasi teluk Jakarta, Koalisi Selamatkan Teluk Jakarta (KSTJ) mencabut gugatan atas tergugat Kantor Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Utara dan tergugat II intervensi, PT. Kapuk Naga Indah.
Pernyataan itu disampaikannya dalam oleh kuasa hukum sekaligus Koordinator KSTJ, Nelson Nikodemus Simamora dalam sidang yang dipimpin oleh Hakim dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Adhi Budhi Sulistyo.
"Sidang akan kita lanjutkan dengan agenda menyampaikan barang bukti dari para pihak. Para pihak sudah siap dengan buktinya?" kata Hakim Adhi dalam ruang sidang, Rabu (28/3).
Mendengar itu, Nelson pun langsung mengatakan bahwa pihaknya sama sekali tidak membawa bukti ataupun saksi tambahan. Kehadiran mereka justru untuk mencabut gugatan dengan nomor perkara 249 itu.
Hakim Adhi menjelaskan, bahwa sesuai dengan Pasal 76 ayat 2 dalam Undang-Undang Hukum Acara PTUN, apabila tergugat sudah memberikan jawaban, pencabutan gugatan akan dilakukan hanya apabila disetujui oleh tergugat. Dia pun menanyakan kepada kuasa hukum pihak tergugat yang juga ada dalam sidang.
"Gimana pihak tergugat, setuju atau gimana?" tanya Hakim Adhi.
Hadir dalam sidang itu, Biro Hukum ATR/ BPN Jakarta Utara, Haidir Bya dan kuasa hukum PT. Kapuk Naga Indah, Herman Zakaria. Bagai gayung bersambut, Haidir pun mengamini pencabutan gugatan tersebut.
"Kami terima," jawab Haidir.
"Setuju semua ya," ujar Hakim Adhi mendengar pernyataan Haidir.
Sidang pun ditunda hingga Rabu, 4 April 2018 pekan depan dengan agenda pencabutan gugatan secara resmi.
"Kita nunggu dulu surat pencabutannya, setelah ada surat pencabutannya, baru sikap majelis, walaupun secara lisan di persidangan pada hari ini dia (tergugat) sudah menyataan bahwa tidak keberatan," imbuh Hakim Adhi.
Nelson menjelaskan bahwa pencabutan itu dilakukan karena memang sesungguhnya objek sengketa telah dirubah secara sepihak oleh ATR/ BPN Jakarta Utara.
"Alasan kami adalah ada perubahan objek sengketa. Dan itu nanti bisa berimplikasi gugatan akan ditolak karena SK-nya yang ada bukan SK yang kita gugat. Kalaupun kita menang, SK itu tidak bisa dieksekusi," jelas Nelson.
Usai sidang, kolega Nelson yang juga menjadi kuasa hukum penggugat, Marthin Hadiwinata menjelaskan, bahwa perubahan itu sangatlah mendasar. Misalkan SK HGB yang telah Kantor Pertanahan Jakut revisi. Selain perubahan nomor dan tanggal, ada poin pertimbangan baru dalam revisi penerbitan SK HGB. Poin tersebut adalah Peraturan Gubernur Nomor 206 Tahun 2016 tentang Panduan Rancang Kota.
"Pergub itu juga sebanarnya bermasalah. Pergub tersebut muncul tanpa dasar Peraturan Daetah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta," demikian Marthin.
[rus]