Berita

Najib Razak/Net

Dunia

Malaysia Bui 10 Tahun Penyebar Berita Palsu

Bikin Rancangan Undang-Undang
SELASA, 27 MARET 2018 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Banyaknya penyebaran berita bohong untuk mengadu domba pemerintah dan masyarakat membuat Malaysia memutuskan untuk membuat undang-undang baru mengenai hoaks. Pemerintah Negeri Jiran merancang Un­dang-Undang yang melarang penyebaran "berita palsu" atau hoaks. RUU itu diajukan sebelum pemilihan umum Malaysia digelar.

Pemerintah Malaysia dan juga pihak oposisi mengaku sudah dirugikan dengan pe­nyebaran hoaks di media sosial dan media cetak.

Untuk menghentikan hoaks, yang bisa memercikkan api pertikaian, pemerintah Ma­laysia akan menghukum berat mereka yang menyebarkan hoaks ke publik.


Di bawah RUU Anti Berita Palsu 2018 tersebut, siapa pun yang mempublikasikan berita palsu akan dijatuhi denda hingga 500.000 ringgit (sekitar Rp 1,76 miliar) atau hukuman hingga 10 tahun penjara atau keduanya.

"Undang-undang yang diusulkan berusaha untuk melindungi publik terhadap proliferasi berita palsu sekali­gus memastikan hak atas kebe­basan berbicara dan berekspre­si di bawah Konstitusi Federal dihormati," pernyataan dalam RUU ini, dikutip Reuters.

RUU tersebut mendeskripsi­kan "berita palsu" sebagai "berita, informasi, data atau laporan yang seluruhnya atau sebagian salah". Klasifikasi itu termasuk fitur, visual dan rekaman audio.

Beberapa pihak menuding RUU ini akan mengancam kebebasan media di Malaysia, terutama menjelang pemilihan umum Agustus nanti. Namun pemerintah beralasan, RUU itu diajukan untuk melindungi publik dari berita palsu, namun tidak menghilangkan hak berbicara dan berekspresi yang diatur dalam konstitusi.

"Ini adalah serangan terhadap media dan untuk memicu keta­kutan di antara rakyat sebelum pemilu," kata anggota dewan oposisi Ong Kian Ming.

Undang-undang, yang me­liputi publikasi digital dan media sosial itu juga berlaku untuk pelanggar di luar Malaysia, termasuk warga asing, selama Malaysia atau warga negara Malaysia terpengaruh. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

UPDATE

Program Belanja Dikebut, Pemerintah Kejar Transaksi Rp110 Triliun

Sabtu, 27 Desember 2025 | 08:07

OJK Ingatkan Risiko Tinggi di Asuransi Kredit

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:48

Australia Dukung Serangan Udara AS terhadap ISIS di Nigeria

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:32

Libur Natal Pangkas Hari Perdagangan, Nilai Transaksi BEI Turun Tajam

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:17

Israel Pecat Tentara Cadangan yang Tabrak Warga Palestina saat Shalat

Sabtu, 27 Desember 2025 | 07:03

Barzakh itu Indah

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:38

Wagub Babel Hellyana seperti Sendirian

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:21

Banjir Cirebon Cermin Politik Infrastruktur Nasional Rapuh

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:13

Jokowi sedang Balas Dendam terhadap Roy Suryo Cs

Sabtu, 27 Desember 2025 | 06:06

Komdigi Ajak Warga Perkuat Literasi Data Pribadi

Sabtu, 27 Desember 2025 | 05:47

Selengkapnya