Berita

Bara Hasibuan/Net

Politik

Bara Hasibuan: Parlemen Dunia Akhirnya Tolak Keputusan Trump Soal Yerussalem

SELASA, 27 MARET 2018 | 08:58 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Anggota DPR RI Bara Krishna Hasibuan ikut menghadiri sidang Inter Parliamentary Union (IPU) yang membahas draf resolusi terkait keputusan Amerika Serikat soal pengakuan Yerussalem sebagai ibukota Israel, di Jenewa, Swiss, Senin (26/3).

"Sebagai anggota IPU yang konsisten memperjuangkan kemerdekaan Palestina, Indonesia memiliki kewajiban untuk terlibat aktif dalam penyusunan draf resolusi IPU yang menegaskan penolakan atas keputusan AS soal Yerussalem," ujar Delegasi DPR ini dalam keterangan tertulis sesaat lalu.

Delegasi DPR terplih sebagai anggota Drafting Committee on Emergency Item mewakili parlemen dari kelompok negara Asia-Pasifik.


"Saya merasa terhormat dapat mewakili parlemen Asia Pasifik dan Indonesia, khususnya dalam penyusunan resolusi ini. Hal tersebut menunjukkan pengakuan dunia internasional atas peran strategis Indonesia dalam menyelesaikan berbagai permasalahan global," imbuh polisi PAN ini.

Draf itu secara khusus membahas respon IPU atas keputusan Amerika mengenai status Jerusalem dan hak-hak dasar bangsa Palestina.

Dijelaskan Bara, ada total lima poin dalam preambule dan 10 poin dalam resolusi tersebut yang pada dasarnya mengecam keras keputusan Presiden AS Donald Trump yang mengakui Yerusalem sebagai ibukota Israel dan memberikan dukungan kepada Palestina dalam membela hak-hak dasar mereka, termasuk hak atas Yerussalem.

"Resolusi itu juga menegaskan bahwa keputusan unilateral terkait Yerussalem bertentangan dengan berbagai resolusi PBB dan hukum internasional," tegas Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Utara ini.

Drafting Committee juga menerima usulan Indonesia yang disampaikan Bara, yaitu mendorong Israel dan Palestina untuk kembali melakukan proses perdamaian melalui kerangka internasional demi tercapainya solusi two state berdasarkan batas-batas wilayah yang berlaku sebelum terjadinya perang antara Israel dan negara-negara Arab pada tahun 1967.

"Diterimanya usulan ini merupakan kontribusi konkret Indonesia dalam mendorong parlemen-parlemen sedunia untuk bersatu dan mencari solusi permanen demi tercapainya penyelesaian masalah status Palestina, khususnya Yerussalem, secara komprehensif," demikian Bara. [rus]

Populer

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

Fahira Idris Dukung Pelarangan Medsos Buat Anak di Bawah 16 Tahun

Minggu, 08 Maret 2026 | 01:58

Golkar Berduka, Putri Akbar Tandjung Wafat

Rabu, 11 Maret 2026 | 15:27

UPDATE

Forum IPEM 2026 Momentum Penting Perkuat Diplomasi Energi

Kamis, 19 Maret 2026 | 00:08

Polres Metro Tangerang Kota Ungkap 14 Kasus Curas Sepanjang Ramadan

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:45

Negara Bisa Menjadi Totaliter Lewat Teror dan Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:28

Pengungkapan Pelaku Teror Air Keras Bukti Ketegasan Prabowo

Rabu, 18 Maret 2026 | 23:10

YLBHI: Ada Pola Teror Berulang terhadap Aktivis hingga Jurnalis

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:51

Observatorium Bosscha: Hilal 1 Syawal Tipis di Ufuk Barat

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:32

TNI-Polri Harus Kompak Bongkar Teror Air Keras Aktivis KontraS

Rabu, 18 Maret 2026 | 22:10

Umat Hindu Semarang Gelar Tawur Agung Kesanga Sambut Nyepi Saka 1948

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:56

YLBHI Minta Kasus Air Keras Andrie KontraS Disidang di Peradilan Umum

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:40

Kinerja Cepat Polri Ungkap Kasus Penyiraman Air Keras Tuai Apresiasi

Rabu, 18 Maret 2026 | 21:11

Selengkapnya