Berita

Foto/Net

Bisnis

Investasi Rp 500 M Dapat Insentif Libur Bayar Pajak

Revisi Tax Holiday Terbit Awal April
RABU, 14 MARET 2018 | 10:54 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah sedang menggodok revisi aturan tax holiday untuk menarik investor menanamkan modalnya di Indonesia. Aturan tax holiday baru ditargetkan keluar April.

Menteri Keuangan Sri Mu­lyani membocorkan, salah satu revisi aturan tersebut adalah pen­gusaha dibebaskan sepenuhnya dari kewajiban membayar pajak dalam jangka tertentu. Selain itu, pemberian insentif juga akan diatur berdasarkan jumlah investasi yang dikeluarkan.

"Untuk tax holiday, batasannya adalah sampai Rp 500 miliar. Jadi diturunkan dari Rp 1 triliun," ucap Ani saat ditemui di Kantor Wilayah Ditjen Pajak Wajib Pa­jak Besar, Jakarta, kemarin.


Menurut Ani, pemerintah mem­punyai komitmen untuk memberi­kan kemudahan kepada investor yang akan menanamkan modal­nya di dalam negeri. Sayangnya, aturan tax holiday masih be­lum maskimal. "Karena itu kami melakukan perbaikan dan jauh lebih baik dari Thailand, Malaysia, dan Vietnam," katanya.

Menteri Koordinator Pereko­nomian Darmin Nasution menga­takan tax holiday saat ini sedang difinalisasi untuk nantinya diber­lakukan pada April 2018. Dalam peraturan kali ini pengusaha di­pastikan tak lagi akan repot men­gurus bermacam persyaratan.

"Tapi tetap aturan harus ketat. Mana saja investor yang bisa mendapatkan tax holiday, yakni investasinya harus besar paling tidak Rp 500 miliar, harus industri pionir dan padat karya juga beres dalam urusan lingkungan dan keamanan bangunan. Nantinya dihitung berdasarkan jumlah in­vestasinya untuk dapat berapa tahun tax holiday, tapi maksimal 20 tahun," ujarnya.

Kepala Badan Koordinasi Pe­nanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong mengatakan, investor perlu kebijakan yang memberikan efek "wow" sehingga menarik bagi mereka untuk menan­amkan investasinya di Indonesia.

"Seperti tax holiday, kalau tidak 100 persen berarti bukan tax holi­day, tapi tax weekend. Kita perlu kebijakan-kebijakan pro investasi yang nendang," kata Lembong.

Ketua Dewan Pertimbangan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi men­dukung skema insentif pajak tax holiday yang baru. Hal tersebut merupakan upaya pemerintah me­narik investasi ke dalam negeri.

"Sangat kita dukung rencana pemerintah soal insentif pajak. Saya harapkan selesai bulan ini ya, jadi bulan depan sudah akan berlaku. Saya rasa itu akan san­gat membantu investasi masuk ke sini,"  ujar Sofjan.

Ketua Tim Ahli Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla itu menga­takan, dalam aturan yang sedang digodok pemerintah, persyaratan untuk mendapatkan tax holiday maupun tax allowance dipermu­dah. "Kalau dulu kan syaratnya panjang sekali, sehingga orang malas mengikutinya,"  paparnya.

Dia optimistis, akan banyak investor menanamkan modalnya di Indonesia. Perusahaan yang sudah ada pun pasti tertarik me­nambah investasinya. "Aturan itu menimbulkan keterbukaan dan kepercayaan antara Ditjen Pajak dengan seluruh perusa­haan, sehingga kita bisa mengu­rangi masalah dan konflik yang terjadi," tuturnya.

Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Rosan Perkasa Roeslani mengata­kan, selama ini banyak pengusaha yang belum sepenuhnya meman­faatkan fasilitas tax holiday mau­pun tax allowance. Diharapkan revisi aturan ini bisa membuat pengusaha tertarik ikut.

"Tax allowance sama tax holiday sudah ada dari dulu. Tapi kan kalau dilihat dari historinya malah sedikit perusahaan yang memanfaatkan fasilitas itu. Perlu disempurnakan sehingga bisa bersaing,"  ujarnya.

Saat ini, pemerintah sedang menggodok revisi Peraturan Men­teri Keuangan (PMK) Nomor 159/PMK.010/2015 tentang Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Peng­hasilan Badan. Revisi ini akan dike­luarkan dalam satu paket insentif fiskal lainnya. Seperti pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan untuk perusahaan yang mengembangkan Research and Developmen (RnD). ***

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya