Berita

Publika

Memberi Rokok Orang Utan Saja Dihukum Apalagi Kepada Manusia

JUMAT, 09 MARET 2018 | 14:29 WIB

TAHUN lalu tepatnya pada tanggal 15 November 2017 beberapa remaja tertangkap kamera sedang memberi minuman beralkohol kepada Rusa dan Kuda Nil di Taman Safari, Puncak,  Bogor, Jawa Barat. Video itu kemudian menjadi viral dan pembicaraan di publik.

Tindakan tersebut dari sisi hukum pidana bisa dipidana berdasarkan KUH Pidana pasal 302 yang menegaskan bahwa penyiksaan terhadap binatang dapat diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kejadian serupa pun terjadi pada 4 Maret 2018 lalu di Kebun Binatang di Bandung, Jawa Barat. Orang Utan di kebun binatang itu diberi rokok yang menyala oleh pengunjung disana. Rekaman video dari tindakan memberi rokok kepada Orang Utan itu pun akhirnya menjadi viral. Tindakan ini merupakan sebuah kejahatan dan dapat dikenai sanksi hukum pidana.


Secara jelas dalam Unndang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keaneka Ragaman Hayati pada pasal 21 ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian Pasal 40 menegaskan dalam ayat: (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Larangan dan sanksi bagi siapa pun yang memberikan rokok pada hewan yang dilindungi seperti Orang Utan sangat serius beratnya. Artinya adalah rokok termasuk barang atau bahan yang dapat melukai dan membunuh hewan seperti Orang Utan. Seperti kita tahu bahwa sebatang rokok itu mengandung sekitar 4.000 zat beracun, berbahaya yang  dapat menyebabkan penyakit kanker juga mematikan.

Nah, sekarang bagaimana dengan memberikan atau memperdagangkan atau memperjual belikan  rokok yang notabene adalah barang atau bahan yang bersifat karsinogen atau bahan yang dapat menimbulkan penyakit kanker dan dapat mengakibatkan kematian? Sampai hari ini di Indonesia, pemerintah masih membebaskan industri rokok memproduksi, memperjual belikan rokok dan mengiklankannya secara bebas. Kebebasan itu sampai-sampai, anak kecil yang balita saja bisa mengakses dan menjadi perokok di Indonesia. Sementara untuk hewan saja pemerintah berkemauan membuat UU melindungi agar dijauhkan dari bahan dapat melukai dan membunuh seperti rokok. Bagaimana pula sikap pemerintah terhadap peredaran bebas rokok di masyarakat?

Semoga pemerintah mau juga melindungi warga negaranya dari peredaran dan perdagangan secara bebas rokok yang mematikan itu. Jika untuk hewan saja rokok tidak boleh diberikan, apalagi untuk manusia ya. Jelas seharusnya rokok sangat tidak boleh juga diperjual belikan secara bebas, apalagi diberikan kepada manusia. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya