Berita

Publika

Memberi Rokok Orang Utan Saja Dihukum Apalagi Kepada Manusia

JUMAT, 09 MARET 2018 | 14:29 WIB

TAHUN lalu tepatnya pada tanggal 15 November 2017 beberapa remaja tertangkap kamera sedang memberi minuman beralkohol kepada Rusa dan Kuda Nil di Taman Safari, Puncak,  Bogor, Jawa Barat. Video itu kemudian menjadi viral dan pembicaraan di publik.

Tindakan tersebut dari sisi hukum pidana bisa dipidana berdasarkan KUH Pidana pasal 302 yang menegaskan bahwa penyiksaan terhadap binatang dapat diancam pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.

Kejadian serupa pun terjadi pada 4 Maret 2018 lalu di Kebun Binatang di Bandung, Jawa Barat. Orang Utan di kebun binatang itu diberi rokok yang menyala oleh pengunjung disana. Rekaman video dari tindakan memberi rokok kepada Orang Utan itu pun akhirnya menjadi viral. Tindakan ini merupakan sebuah kejahatan dan dapat dikenai sanksi hukum pidana.


Secara jelas dalam Unndang Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Keaneka Ragaman Hayati pada pasal 21 ayat (2) dikatakan bahwa setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Kemudian Pasal 40 menegaskan dalam ayat: (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Larangan dan sanksi bagi siapa pun yang memberikan rokok pada hewan yang dilindungi seperti Orang Utan sangat serius beratnya. Artinya adalah rokok termasuk barang atau bahan yang dapat melukai dan membunuh hewan seperti Orang Utan. Seperti kita tahu bahwa sebatang rokok itu mengandung sekitar 4.000 zat beracun, berbahaya yang  dapat menyebabkan penyakit kanker juga mematikan.

Nah, sekarang bagaimana dengan memberikan atau memperdagangkan atau memperjual belikan  rokok yang notabene adalah barang atau bahan yang bersifat karsinogen atau bahan yang dapat menimbulkan penyakit kanker dan dapat mengakibatkan kematian? Sampai hari ini di Indonesia, pemerintah masih membebaskan industri rokok memproduksi, memperjual belikan rokok dan mengiklankannya secara bebas. Kebebasan itu sampai-sampai, anak kecil yang balita saja bisa mengakses dan menjadi perokok di Indonesia. Sementara untuk hewan saja pemerintah berkemauan membuat UU melindungi agar dijauhkan dari bahan dapat melukai dan membunuh seperti rokok. Bagaimana pula sikap pemerintah terhadap peredaran bebas rokok di masyarakat?

Semoga pemerintah mau juga melindungi warga negaranya dari peredaran dan perdagangan secara bebas rokok yang mematikan itu. Jika untuk hewan saja rokok tidak boleh diberikan, apalagi untuk manusia ya. Jelas seharusnya rokok sangat tidak boleh juga diperjual belikan secara bebas, apalagi diberikan kepada manusia. [***]

Azas Tigor Nainggolan
Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA)

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

UPDATE

Diminati Klub Azerbaijan, Persib Siap Lepas Eliano Reijnders?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:58

Investasi Emas untuk Keuntungan Maksimal: Mengapa Harus Disimpan dalam Jangka Panjang?

Sabtu, 04 April 2026 | 15:37

Harga Plastik Melonjak, Pengamat Ingatkan Dampaknya Bisa Lebih Berbahaya dari BBM

Sabtu, 04 April 2026 | 14:49

DPR Minta ASN yang WFH Dipantau Ketat!

Sabtu, 04 April 2026 | 14:31

Komisi V DPR Minta Pemerintah Lakukan Pemilihan Terdampak Gempa Sulut-Malut

Sabtu, 04 April 2026 | 14:00

DPR Minta Pemda Pertahankan Guru PPPK Paruh Waktu di Tengah Efisiensi Anggaran

Sabtu, 04 April 2026 | 13:47

Trump Digugat Dua Lusin Negara Bagian Terkait Pemilu

Sabtu, 04 April 2026 | 13:24

Daftar Tayang Bioskop April 2026: Dari Petualangan Galaksi Mario hingga Ketegangan Horor Lokal

Sabtu, 04 April 2026 | 13:22

Ledakan di Markas PBB Lebanon Kembali Lukai 3 Prajurit TNI, 2 Luka Serius

Sabtu, 04 April 2026 | 13:01

Sindiran Iran ke AS Menggema di Tengah “Pembersihan” Pentagon

Sabtu, 04 April 2026 | 12:51

Selengkapnya