Berita

Politik

Perluasan Pasal Zinah Merugikan Perempuan

KAMIS, 08 MARET 2018 | 22:45 WIB | LAPORAN:

. Massa yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat (FPR) turun ke jalan. Demonstrasi yang mereka gelar untuk menolak perluasan pasal zina dalam draf rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP).

"Di Pasal 484 makna zinah diperluas. Bukannya berpihak kepada korban tapi justru mengkriminalisasi korban," kata Juru Bicara Front Perjuangan Rakyat, Triana, di Jakarta, Kamis (8/3).

"Contoh saja, korban perkosaan kalau tidak bisa membuktikan dirinya diperkosa bukan dibela, berpihak kepada korban. Tetapi malah jadi tersangka," sambung dia.


Konkretnya lanjut dia Pasal 484 RKUHP sangat merugikan korban. Sebab di dalamnya mewajibkan korban pemerkosaan untuk membuktikan bahwa dirinya sudah diperkosa.

Triana menambahkan, perluasan makna zinah dalam Pasal 484 RKUHP juga melarang warga Indonesia untuk melakukan nikah sirih ataupun menikah secara adat.

"Itu dianggap zinah. Itu sangat merugikan kaum perempuan. Itu kenapa kita nolak RUU KUHP," sesal Triana yang juga Sekjen Serikat Perempuan Indonesia (Seruni) ini.[dem]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

Pidato Prabowo buat Roy Suryo: Jangan Lihat ke Belakang

Senin, 08 Desember 2025 | 12:15

UPDATE

BNN-BNPP Awasi Ketat Jalur Tikus Narkoba di Perbatasan

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:09

Perkuat Keharmonisan di Jakarta Lewat Pesona Bhinneka Tunggal Ika

Jumat, 19 Desember 2025 | 00:01

Ahmad Doli Kurnia Ditunjuk Jadi Plt Ketua Golkar Sumut

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:47

Ibas: Anak Muda Jangan Gengsi Jadi Petani

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:26

Apel Besar Nelayan Cetak Rekor MURI

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:19

KPK Akui OTT di Kalsel, Enam Orang Dicokok

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:12

Pemerintah Didorong Akhiri Politik Upah Murah

Kamis, 18 Desember 2025 | 23:00

OTT Jaksa oleh KPK, Kejagung: Masih Koordinasi

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:53

Tak Puas Gelar Perkara Khusus, Polisi Tantang Roy Suryo Cs Tempuh Praperadilan

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Menkeu Purbaya Bantah Bantuan Bencana Luar Negeri Dikenakan Pajak

Kamis, 18 Desember 2025 | 22:24

Selengkapnya