Berita

Foto/Net

Politik

Pemerintah Panik Karena Likuiditas Bermasalah?

JUMAT, 02 MARET 2018 | 15:49 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

DALAM beberapa waktu terakhir pemerintah seperti terlihat panik. Pertandanya dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan rencana kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan berikut ini. Yang membuat kita geleng-geleng kepala.
Pertama adalah kebijakan pajak berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2018.

PMK ini menyatakan bahwa kantor pajak dapat menentukan penghasilan atau omset peredaran bruto atas dasar gaya hidup dari data-data yang tersedia, seperti data tabungan perbankan, hipotek perbankan, dan pemakaian kartu kredit (credit card). Jadi, pemerintah dapat mengawasi transaksi pembayaran telpon, listrik, pembelian tiket pesawat, pinjaman bank, angsuran bank, pembelian rumah, pembelian mobil, dan sebagainya. Otoritas pajak juga sudah seperti intelejen yang dapat menebak dan memprediksi nilai ekonomi usaha wajib pajak, bukan lagi hanya berdasar laporan keuangan wajib pajak.


Kedua adalah kebijakan PMK 19/2018. Dalam aturan yang merupakan penambahan dari aturan sebelumnya PMK 70/2017 ini, data warisan milik pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Ditjen Pajak. Berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemiliki harta sudah meninggal. Jadi hati-hati kepada para seluruh pemilik aset warisan, yang bersangkutan akan terkena pajak tambahan lagi di luar pajak yang telah dibayarkan untuk si harta tersebut.

Ketiga adalah kebijakan Kementerian Perhubungan menaikkan airport tax Bandara Soekarno-Hatta hingga 40 persen per penumpang. Kenaikan ini akan dibebankan kepada maskapai-maskapai penerbangan, yang pada gilirannya akan mengerek naik harga tiket pesawat yang dijual kepada masyarakat.

Keempat, yang cukup konyol, adalah rencana gembar-gembor pemerintah akan mengenakan pungutan zakat khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragam Muslim sebesar 2,5 persen gaji. Memang belakangan ide ini terus disebarluaskan oleh Kementerian Agama, tapi kita ingat bahwa awalnya yang menggulirkan adalah Menteri Keuangan. Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwa dana zakat yang besar bisa dikelola layaknya pajak. Ide yang sangat kontroversial, mengingat Indonesia bukan Negara Islam, dan cukup banyak ASN yang non-Muslim. Lalu bagaimana aturan yang adil untuk ASN non-Muslim? Bagaimana juga koordinasi dengan lembaga badan zakat daerah dan nasional yang sudah berjalan selama ini?

Dari keempat pertanda di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa saking paniknya pemerintah memang menggunakan berbagai cara untuk mengejar kenaikan pendapatan negara. Sepintas wajar saja mengingat  target pajak yang tidak pernah tercapai dari tahun ke tahun, dan terus menurun. Namun, begitu mengetahui pertanda-pertanda berikutnya, kesimpulan dapat berbeda. Ini adalah kepanikan yang berbeda. Bukan lagi panik karena target pajak tidak tercapai.

Kelima adalah rencana pemerintah beberapa hari lalu yang menyebutkan proses pelaksanaan belanja pemerintah akan menggunakan kartu kredit. Pemerintah menyatakan bahwa ini adalah suatu kebijakan uji coba. Jelas uji coba, karena memang tidak umum diterapkan di negara maju seperti Amerika Serikat atau yang lainnya, yang belanja pemerintahnya menggunakan cek pemerintah (government cheque). Menjadi masalah kemudian, bagaimana dengan bunga kartu kredit yang cukup besar? Lalu, utang kartu kredit akan masuk ke pos anggaran yang mana? Bila alasannya hanya demi efisiensi dan akuntabilitas, mengapa pemerintah tidak menggunakan cash card dari perbankan, yang tidak memiliki bunga (hanya dikenakan biaya administratif)?

Keenam adalah pertanda dari Bank Indonesia (BI). Pada akhir Januari 2018, BI kembali melakukan pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dari sebesar  bagi bank umum konvensional dan bank syariah. Kebijakan GWM adalah simpanan minimum dalam rupiah atau valas yang wajib dimiliki oleh perbankan dalam rekening BI, yang besarannya ditetapkan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga. Seperti diketahui, kebijakan pelonggaran GWM hanya dilakukan bila terjadi situasi kekurangan likuiditas dalam sistem perbankan. Karena bila yang terjadi ekses likuiditas, BI akan merespon sebaliknya dengan menaikkan GWM.

Berdasarkan enam pertanda di atas kita dapat mengambil simpulan pertanyaan: apakah pemerintah panik karena terjadi mismatch dalam likuiditas? Tidak sesuai perkiraan tempo antara pengeluaran dan pemasukan. Benarkah likuiditas kita yang sedang bermasalah?? [***]

Peneliti adalah Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP)

Populer

KPK Kembali Periksa Pramugari Jet Pribadi

Jumat, 28 Februari 2025 | 14:59

Sesuai Perintah Prabowo, KPK Harus Usut Mafia Bawang Putih

Minggu, 02 Maret 2025 | 17:41

Digugat CMNP, Hary Tanoe dan MNC Holding Terancam Bangkrut?

Selasa, 04 Maret 2025 | 01:51

Lolos Seleksi TNI AD Secara Gratis, Puluhan Warga Datangi Kodim Banjarnegara

Minggu, 02 Maret 2025 | 05:18

CMNP Minta Pengadilan Sita Jaminan Harta Hary Tanoe

Selasa, 04 Maret 2025 | 03:55

Nyanyian Riza Chalid Penting Mengungkap Pejabat Serakah

Minggu, 09 Maret 2025 | 20:58

Polda Metro Didesak Segera Periksa Pemilik MNC Asia Holding Hary Tanoe

Minggu, 09 Maret 2025 | 18:30

UPDATE

Sinergi Infrastruktur dan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional

Senin, 10 Maret 2025 | 21:36

Indonesia-Vietnam Naikkan Level Hubungan ke Kemitraan Strategis Komprehensif

Senin, 10 Maret 2025 | 21:22

Mendagri Tekan Anggaran PSU Pilkada di Bawah Rp1 Triliun

Senin, 10 Maret 2025 | 21:02

Puji Panglima, Faizal Assegaf: Dikotomi Sipil-Militer Memang Selalu Picu Ketegangan

Senin, 10 Maret 2025 | 20:55

53 Sekolah Rakyat Dibangun, Pemerintah Matangkan Infrastruktur dan Kurikulum

Senin, 10 Maret 2025 | 20:48

PEPABRI Jamin Revisi UU TNI Tak Hidupkan Dwifungsi ABRI

Senin, 10 Maret 2025 | 20:45

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun

Senin, 10 Maret 2025 | 20:24

Kopdes Merah Putih Siap Berantas Kemiskinan Ekstrem

Senin, 10 Maret 2025 | 20:19

Menag Masih Pelajari Kasus Pelarangan Ibadah di Bandung

Senin, 10 Maret 2025 | 20:00

Airlangga dan Sekjen Partai Komunis Vietnam Hadiri High-Level Business Dialogue di Jakarta

Senin, 10 Maret 2025 | 19:59

Selengkapnya