Berita

Foto/Net

Politik

Pemerintah Panik Karena Likuiditas Bermasalah?

JUMAT, 02 MARET 2018 | 15:49 WIB | OLEH: GEDE SANDRA

DALAM beberapa waktu terakhir pemerintah seperti terlihat panik. Pertandanya dapat dilihat dari berbagai kebijakan dan rencana kebijakan yang telah dan akan dikeluarkan berikut ini. Yang membuat kita geleng-geleng kepala.
Pertama adalah kebijakan pajak berdasar Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 tahun 2018.

PMK ini menyatakan bahwa kantor pajak dapat menentukan penghasilan atau omset peredaran bruto atas dasar gaya hidup dari data-data yang tersedia, seperti data tabungan perbankan, hipotek perbankan, dan pemakaian kartu kredit (credit card). Jadi, pemerintah dapat mengawasi transaksi pembayaran telpon, listrik, pembelian tiket pesawat, pinjaman bank, angsuran bank, pembelian rumah, pembelian mobil, dan sebagainya. Otoritas pajak juga sudah seperti intelejen yang dapat menebak dan memprediksi nilai ekonomi usaha wajib pajak, bukan lagi hanya berdasar laporan keuangan wajib pajak.

Kedua adalah kebijakan PMK 19/2018. Dalam aturan yang merupakan penambahan dari aturan sebelumnya PMK 70/2017 ini, data warisan milik pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Ditjen Pajak. Berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemiliki harta sudah meninggal. Jadi hati-hati kepada para seluruh pemilik aset warisan, yang bersangkutan akan terkena pajak tambahan lagi di luar pajak yang telah dibayarkan untuk si harta tersebut.

Kedua adalah kebijakan PMK 19/2018. Dalam aturan yang merupakan penambahan dari aturan sebelumnya PMK 70/2017 ini, data warisan milik pajak pribadi juga harus dilaporkan ke Ditjen Pajak. Berlaku bagi warisan yang belum terbagi, jika pemiliki harta sudah meninggal. Jadi hati-hati kepada para seluruh pemilik aset warisan, yang bersangkutan akan terkena pajak tambahan lagi di luar pajak yang telah dibayarkan untuk si harta tersebut.

Ketiga adalah kebijakan Kementerian Perhubungan menaikkan airport tax Bandara Soekarno-Hatta hingga 40 persen per penumpang. Kenaikan ini akan dibebankan kepada maskapai-maskapai penerbangan, yang pada gilirannya akan mengerek naik harga tiket pesawat yang dijual kepada masyarakat.

Keempat, yang cukup konyol, adalah rencana gembar-gembor pemerintah akan mengenakan pungutan zakat khusus bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragam Muslim sebesar 2,5 persen gaji. Memang belakangan ide ini terus disebarluaskan oleh Kementerian Agama, tapi kita ingat bahwa awalnya yang menggulirkan adalah Menteri Keuangan. Sri Mulyani pernah menyampaikan bahwa dana zakat yang besar bisa dikelola layaknya pajak. Ide yang sangat kontroversial, mengingat Indonesia bukan Negara Islam, dan cukup banyak ASN yang non-Muslim. Lalu bagaimana aturan yang adil untuk ASN non-Muslim? Bagaimana juga koordinasi dengan lembaga badan zakat daerah dan nasional yang sudah berjalan selama ini?

Dari keempat pertanda di atas, dapat diambil kesimpulan sementara bahwa saking paniknya pemerintah memang menggunakan berbagai cara untuk mengejar kenaikan pendapatan negara. Sepintas wajar saja mengingat  target pajak yang tidak pernah tercapai dari tahun ke tahun, dan terus menurun. Namun, begitu mengetahui pertanda-pertanda berikutnya, kesimpulan dapat berbeda. Ini adalah kepanikan yang berbeda. Bukan lagi panik karena target pajak tidak tercapai.

Kelima adalah rencana pemerintah beberapa hari lalu yang menyebutkan proses pelaksanaan belanja pemerintah akan menggunakan kartu kredit. Pemerintah menyatakan bahwa ini adalah suatu kebijakan uji coba. Jelas uji coba, karena memang tidak umum diterapkan di negara maju seperti Amerika Serikat atau yang lainnya, yang belanja pemerintahnya menggunakan cek pemerintah (government cheque). Menjadi masalah kemudian, bagaimana dengan bunga kartu kredit yang cukup besar? Lalu, utang kartu kredit akan masuk ke pos anggaran yang mana? Bila alasannya hanya demi efisiensi dan akuntabilitas, mengapa pemerintah tidak menggunakan cash card dari perbankan, yang tidak memiliki bunga (hanya dikenakan biaya administratif)?

Keenam adalah pertanda dari Bank Indonesia (BI). Pada akhir Januari 2018, BI kembali melakukan pelonggaran ketentuan Giro Wajib Minimum (GWM) dari sebesar  bagi bank umum konvensional dan bank syariah. Kebijakan GWM adalah simpanan minimum dalam rupiah atau valas yang wajib dimiliki oleh perbankan dalam rekening BI, yang besarannya ditetapkan dalam rasio terhadap dana pihak ketiga. Seperti diketahui, kebijakan pelonggaran GWM hanya dilakukan bila terjadi situasi kekurangan likuiditas dalam sistem perbankan. Karena bila yang terjadi ekses likuiditas, BI akan merespon sebaliknya dengan menaikkan GWM.

Berdasarkan enam pertanda di atas kita dapat mengambil simpulan pertanyaan: apakah pemerintah panik karena terjadi mismatch dalam likuiditas? Tidak sesuai perkiraan tempo antara pengeluaran dan pemasukan. Benarkah likuiditas kita yang sedang bermasalah?? [***]

Peneliti adalah Peneliti Lingkar Studi Perjuangan (LSP)

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Dikabarkan Kembali Gelar OTT di Sumut

Kamis, 02 Juli 2026 | 20:50

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

OJK Minta Masyarakat Waspada Scam Berkedok Sensus Ekonomi 2026

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:12

Harga Minyak Dunia Stabil, Pasar Pantau Kebijakan OPEC+ dan Arab Saudi

Selasa, 07 Juli 2026 | 10:03

PSI Sulit Jadikan Jateng Kandang Gajah Jika Hanya Andalkan Jokowi

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:57

Prabowo Bersiap Gelar Pertemuan Bilateral dengan Modi di Istana Pagi Ini

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:54

IHSG Menguat, Rupiah Bergerak ke Rp17.985 per Dolar AS

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:48

BBNI Tuntaskan Buyback 2026, Saham Dialihkan Penuh untuk Program Pegawai (ESOP)

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:45

PPP Menangkan Lima Gugatan Sengketa Internal, Legalitas Kepengurusan Semakin Kuat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:38

GREAT Insitute: Perubahan Pradigma Pembangunan Indonesia Diakui Dunia

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Harga Emas Antam Anjlok Rp15 Ribu, Termurah Rp1,37 Juta

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:32

Keputusan RI Hadiri Pemakaman Ayatollah Khamenei Sangat Tepat

Selasa, 07 Juli 2026 | 09:22

Selengkapnya