Berita

Foto/RMOL

Hukum

Majelis Hakim Tak Permasalahkan Ketidakhadiran Ahok

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 10:50 WIB | LAPORAN:

. Sidang perdana peninjauan kembali (PK) kasus penistaan agama dengan terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak dihadiri oleh Ahok selaku pemohon.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Mulyadi itu dimulai sejak pukul 10.00 WIB tadi. Sidang molor satu jam dari jadwal yang ditetapkan yakni pukul 09.00 WIB.

Dalam sidang yang berlangsung di salah satu ruangan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara itu, pihak pemohon hanya dihadiri oleh dua pengacara Ahok, Fifi Lety Indra dan Josefina Agatha Syukur.


Hakim Mulyadi dalam persidangan tidak mempermasalahkan ketidakhadiran Ahok.

"Pemohon tidak perlu hadir," katanya.

Sidang yang beragendakan pemeriksaan berkas pengajuan PK hanya berlangsung sekira 15 menit.

PK Ahok ini vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Mei 2017. [rus]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya