Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pengacara Ahok: Putusan Buni Yani Jadi Dasar PK

SENIN, 26 FEBRUARI 2018 | 10:57 WIB | LAPORAN:

. Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara baru saja selesai menggelar sidang pemeriksaan berkas peninjauan kembali (PK) terpidana Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dalam kasus penistaan terhadap agama.

Sidang digelar di gedung eks PN Jakpus, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (26/2). Sidang pemeriksaan berkas PK Ahok dipimpin tiga hakim, yakni Mulyadi, Salman Alfaris dan Tugianto.

Salah satu alasan pengajuan PK Ahok terkait putusan kasus pelanggaran UU ITE Buni Yani.


"Contoh, kita ketahui Pak Ahok langsung ditahan walau sudah menyatakan banding. Sementara kalau kita menilik kasus yang lain, saya tidak mau menyebutkan namanya, tidak demikian," kata pengacara yang juga adik Ahok Fifi Lety Indra di PN Jakut.

Pengacara Ahok lainnya, Josefina Agatha Syukur menyatakan kasus Buni Yani memang dijadikan sebagai salah satu dasar novum PK Ahok.

"Kami gunakan salah satunya alasan kekhilafan hakim, ada juga alasan mengenai putusan terkait putusan Buni Yani," ujar Fina.

Penasihat hukum menggunakan Pasal 2 dan Pasal 263 KUHAP untuk mengajukan PK. Dalam memori PK, pihak pemohon menggunakan putusan terpidana Buni Yani sebagai dasar pengajuan PK.

PK Ahok ini terkait vonis 2 tahun penjara dalam kasus penondaan agama yang dijatuhkan majelis hakim pada Mei 2017. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya