Berita

Foto: Repro

Hukum

FAKTA Kecam Orang Tua Ajari Balitanya Merokok

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 10:59 WIB | LAPORAN:

Belum lama peristiwa pilu yang menimpa bayi Muhammad Hafiz, masyarakat Indonesia dihebohkan lagi kabar seorang balita sembilan bulan yang mengisap rokok. Balita tak berdaya ini oleh kedua orangtuanya diberikan sebatang rokok di mulutnya. Lalu, dengan bangga mereka menyebarluaskan di media sosial.

"Tindakan kedua orangtua dari balita tersebut sangat tidak bertanggung jawab dan berbahaya," kecam Ketua Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) , Azas Tigor Nainggolan dalam keterangannya, Minggu (25/2).

Alasannya pertama, menurut Tigor, mereka secara tahu dan mau memberikan rokok yang dari segi kesehatan sangat berbahaya bagi kesehatan, bahkan bisa menghilangkan nyawa dalam waktu singkat sebagaimana dialami oleh Muhamad Hafiz hingga menderita pneumonia.

Kedua, bukti mereka sebagai orangtua tidak bertanggung jawab terhadap kesehatan balita dan masa depannya. Dan ketiga, mereka secara sewenang-wenang memperlakukan balitanya untuk suatu tujuan yang tidak berbobot, yakni sekadar berfoto-foto.

Dari segi yuridis, tindakan mereka jelas melanggar UU Perlindungan Anak pasal 76 ayat (2) huru J bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan, melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, serta produksi dan distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya.

Kedua, melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan yang menyatakan, tembakau dan produk tembakau merupakan zat adiktif. Di sisi yang lain juga melanggar Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 109 tahun 2012 Tentang Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, sebagaimana termuat dalam pasal 45 dan pasal 46 mengenai menjual dan memberikan rokok kepada anak.

"Seharusnya orangtua yang melakukan tindakan ini harus dikenai sanksi pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp 20 juta dan paling banyak Rp 200 juta sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak pasal 89 (2)," tegasnya.

Tigor menekankan, sanksi pidana ini seharusnya diberlakukan karena jika dibiarkan perilaku semacam itu terjadi maka akan muncul banyak korban akibat penggunaan zat adiktif yang tidak baik dan benar. Kedua akan menumbuhkan generasi mudah bangsa yang penyakitan di masa depan. Ketiga akan melahirkan generasi dengan perilaku hidup tidak sehat.

"Namun di balik semua persoalan memprihatinkan ini, apakah semua warga negara Indonesia sudah menyadari bahaya rokok?" tanyanya.[wid]

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Bentuk Unit Khusus Pidana Ketenagakerjaan, Lemkapi sebut Kapolri Visioner

Kamis, 02 Mei 2024 | 22:05

KPK Sita Bakal Pabrik Sawit Diduga Milik Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 21:24

Rakor POM TNI-Polri

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:57

Semarak Hari Kartini, Srikandi BUMN Gelar Edukasi Investasi Properti

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:50

KPK Sita Kantor Nasdem Imbas Kasus Bupati Labuhanbatu

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:46

Sesuai UU Otsus, OAP adalah Pribumi Pemilik Pulau Papua

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:33

Danone Indonesia Raih 3 Penghargaan pada Global CSR dan ESG Summit 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:21

Pabrik Narkoba di Bogor Terungkap, Polisi Tetapkan 5 Tersangka

Kamis, 02 Mei 2024 | 20:15

Ahmed Zaki Harap Bisa Bermitra dengan PKB di Pilgub Jakarta

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:50

PP Pemuda Muhammadiyah Gelar Tasyakuran Milad Songsong Indonesia Emas

Kamis, 02 Mei 2024 | 19:36

Selengkapnya