Berita

Irmanputra Sidin/Net

Hukum

Penggugat: Tiga Pasal UU MD3 Jelas Melawan UUD 1945

MINGGU, 25 FEBRUARI 2018 | 09:48 WIB | LAPORAN:

Para pemohon Forum Kajian Hukum & Konstitusi (FKHK) telah resmi mengajukan uji materiil pasal 73 ayat (3) dan ayat (4) huruf a, dan c, pasal 122 huruf k, dan pasal 245 ayat (1) dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi pada Rabu (14/2) lalu.

Permohonan diterima di Kepaniteraan MK dengan Nomor Tanda Terima Pendaftaran 1756/PAN.MK/II/2018.

Irmanputra Sidin selaku kuasa hukum para pemohon memaparkan substansi dalam UU MD3 yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945 di antaranya tentang pemanggilan paksa terhadap warga masyakarat.


"Instrumen pemanggilan paksa merupakan instrumen untuk mengontrol perilaku kekuasaan, sehingga tidak relevan kemudian untuk mengontrol perilaku warga masyarakat dengan menjadikan warga masyarakat sebagai korban dari pemanggilan paksa," terang Irman melalui siaran pers, Minggu (25/2).

Kedua, tentang hak DPR mengambil langkah hukum terhadap warga negara yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat dan prinsip perwakilan melalui Pemilu. Irman menegaskan, fungsi DPR bukanlah untuk melakukan langkah hukum, tetapi fungsinya hanya membentuk sekaligus mengawasi pelaksanaan hukum termasuk anggaran. Jikalau hal tersebut dilakukan, ia khawatir akan merendahkan marwah dan kedudukan DPR sebagai lembaga perwakilan rakyat.

"Level DPR bukanlah orang perseorangan, kelompok orang atau badan hukum yang secara kedudukan berada pada posisi yang lemah, terlebih orang perorangan di antaranya terdapat seorang warga negara yang tua renta dan miskin papa bisa menjadi subjek digugat perdata bahkan pidana oleh lembaga sebesar DPR," tegasnya.

Selanjutnya yang juga dipersoalkan pasal tentang Hak Imunitas Anggota DPR yang pada pokoknya bertentangan dengan prinsip negara hukum yang dijamin oleh konstitusi yakni pasal 20A UUD 1945. Pasal a quo secara a contrario ini menimbulkan tafsir bahwa hak imunitas anggota DPR hanya berlaku jika terjadi tindak pidana yang tidak berhubungan dengan tugas dari anggota DPR.  Sedangkan hak imunitas tidak berlaku jika berhubungan dengan tugas dari anggota DPR.

Padahal seharusnya hak imunitas itu diberikan terkait dengan hubungannya dengan tugas dari anggota DPR. Selain itu dalam Pasal a quo juga dapat ditafsirkan semua tindak pidana dapat dimaknai menjadi hak imunitas yang absolut, sehingga seluruh tindak pidana tidak bisa menjangkau anggota DPR.

"Dari kesemua pasal yang dilakukan pengujian oleh para pemohon, jelas merugikan hak konstitusional para pemohon warga negara untuk diperlakukan sama di dalam hukum, hak untuk mendapatkan kemerdekaan mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan, hak pemajuan diri untuk memperjuangkan hak secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya, hak untuk mendapatkan kepastian hukum yang adil, hak untuk mendapatkan kebebasan berpendapat, hak untuk berkomunikasi, dan kemerdekaan pikiran," paparnya.

Dengan semua latar belakang ini, pihaknya berharap MK segera memutus permohonan sesegera mungkin atau setidak-tidaknya menerima permohonan provisi mengingat adanya kebutuhan yang mendesak terhadap pemberlakuan norma a quo.[wid]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya