Berita

Sandiaga Uno/Net

Nusantara

Jalankan Putusan MA, Sandi Mau Bentuk Tim Anti Swastanisasi Air

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 17:10 WIB | LAPORAN:

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menyambut baik usulan Ketua Komite Pencegahan Korupsi Bambang Widjojanto yang menyarankan Pemprov DKI Jakarta membentuk satuan tugas (Satgas) yang bertugas khusus menyetop swastanisasi air.

Menurut Sandiaga, masukan yang disampaikan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sangat bagus karena sesuai dengan amanat dari putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 31 K/Pdt/2017.

"Saya rasa itu masukan yang baik karena kita kan harus menjalankan putusan MA," kata pria yang akrab disapa Sandi ini di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).


Diketahui, Sandi dan Rosan P. Roslani merupakan tergugat dalam kasus akuisisi 100 persen saham yang dilakukan oleh Salim Group lewat Moya Indonesia Ptl Ltd Acuatico Pte Ltd dari tangan Recapital Advisor. Dimana dalam putusannya, MA meminta pemerintah menghentikan swastanisasi air di Jakarta.

Dimana akibat penjualan saham senilai transaksi 92,87 juta dolar AS atau setara Rp 1,24 triliun itu, Salim Group menjadi pemilik sah PT Aetra Air Jakarta, PT Aetra Air Tangerang serta PT Aetra Air Indonesia, menggantikan Recapital, perusahaan yang dimiliki oleh Sandiaga Uno dan Rosan P. Roslani.

MA Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 588/PDT/2015/PT DKI tertanggal 12 Januari 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No 527/PDT.G/2012/PN JKT PST tanggal 24 Maret 2015.

Disitu, MA mengabulkan sebagian gugatan penggugat dengan menyatakan para tergugat lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terhadap warga negara, khususnya warga DKI Jakarta.

Para tergugat dinilai telah melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan Pemprov DKI Jakarta dan masyarakat DKI Jakarta karena menyerahkan kewenangan pengelolaan air Jakarta kepada pihak swasta dalam bentuk perjanjian kerja sama (PKS) pada 6 Juni 1997 lalu yang diperbaharui dengan PKS tanggal 22 Oktober 2001. PKS tersebut masih berlaku hingga kini.

Sandi menegaskan bahwa usulan BW, sapaan khas Bambang Widjojanto bakalan ditindaklanjuti.

"Nanti bentuknya bagaimana saya sarankan kepada tim untuk memastikan bahwa kita akan mengikuti keputusan MA. Kedua memastikan layanan air bersih, akses air bersih, khususnya masyarakat di kelas menengah ke bawah bisa terbuka. Dan ketiga adalah bagaimana masyarakat menengah ke bawah ini mendapat kan air dengan harga yang murah. jadi bukan hanya aksesnya saja tapi juga (murah)," pungkas Sandi.[dem]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya