Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Nusantara

Pemprov DKI Belum Tutup Tempat Hiburan Malam Bekas Alexis

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin tempat karaoke 4Play Club & Bar Lounge yang diduga terindikasi melakukan praktek prostitusi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kepala Dinas ParIwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti terkait dugaan praktek prostitusi di tempat itu.

"Kami menunggu laporan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bu Tinia yang masih terus mendalami. Kita nggak mau berspekulasi," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).


Hal itu kata dia, sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Sandiaga menekankan bahwa Pemprov sejauh ini terus mendorong pertumbuhan industri pariwisata di ibukota. Baik itu restoran, tempat hiburan malam dan lain-lain untuk menunjang perekonomian ibu kota. Namun untuk itu, para pengusaha harus mengikuti ketentuan dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak terlibat dalam dunia peredaran narkoba maupun praktek prostitusi.

"Minggu lalu juga hadir bersama dengan Kadin dan Asosiasi Hiburan Malam juga hadir. Bahwa mereka ingin patuh dan keinginan mereka komonunikasi dam berdialog langsung tanpa ada usaha dibentur-benturkan antara pemerintah dengan pengusaha karena pada ujungnya kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan," kata Sandi.

4Play sesungguhnya juga satu gedung dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara. Alexis sebelumnya tak diperpanjang izinnya oleh Anies-Sandi karena terindikasi prostitusi pula. Tak diperpanjangnya izin Alexis karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dipertegas soal kemungkinan Pemprov bakal mencabut izin 4Play. Sandi bilang itu akan dilakukan sesuai dengan tahapan dalam aturan yang berlaku.

"Kita ikut ketentuan dan peraturan. Semuanya bergerak berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," kilahnya.[wid]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya