Berita

Sandiaga Uno/RMOL

Nusantara

Pemprov DKI Belum Tutup Tempat Hiburan Malam Bekas Alexis

SENIN, 12 FEBRUARI 2018 | 09:59 WIB | LAPORAN:

Pemprov DKI Jakarta belum mencabut izin tempat karaoke 4Play Club & Bar Lounge yang diduga terindikasi melakukan praktek prostitusi.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno mengaku pihaknya masih menunggu laporan lengkap dari Kepala Dinas ParIwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI Jakarta Tinia Budiarti terkait dugaan praktek prostitusi di tempat itu.

"Kami menunggu laporan dari Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Bu Tinia yang masih terus mendalami. Kita nggak mau berspekulasi," katanya di Balaikota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin (12/2).


Hal itu kata dia, sesuai dengan arahan dari Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan.

Sandiaga menekankan bahwa Pemprov sejauh ini terus mendorong pertumbuhan industri pariwisata di ibukota. Baik itu restoran, tempat hiburan malam dan lain-lain untuk menunjang perekonomian ibu kota. Namun untuk itu, para pengusaha harus mengikuti ketentuan dari peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan tidak terlibat dalam dunia peredaran narkoba maupun praktek prostitusi.

"Minggu lalu juga hadir bersama dengan Kadin dan Asosiasi Hiburan Malam juga hadir. Bahwa mereka ingin patuh dan keinginan mereka komonunikasi dam berdialog langsung tanpa ada usaha dibentur-benturkan antara pemerintah dengan pengusaha karena pada ujungnya kita ingin menciptakan lapangan pekerjaan," kata Sandi.

4Play sesungguhnya juga satu gedung dengan Hotel dan Griya Pijat Alexis di Jakarta Utara. Alexis sebelumnya tak diperpanjang izinnya oleh Anies-Sandi karena terindikasi prostitusi pula. Tak diperpanjangnya izin Alexis karena diduga telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Dipertegas soal kemungkinan Pemprov bakal mencabut izin 4Play. Sandi bilang itu akan dilakukan sesuai dengan tahapan dalam aturan yang berlaku.

"Kita ikut ketentuan dan peraturan. Semuanya bergerak berdasarkan ketentuan peraturan dan perundang-undangan," kilahnya.[wid]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya