Berita

Mochammad Afifuddin/Net

Nusantara

Bawaslu Endus Dugaan Politisasi SARA Di Kalbar Dan Politik Uang Di Sulsel

SABTU, 10 FEBRUARI 2018 | 23:27 WIB | LAPORAN:

. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengendus indikasi kampanye atau mobilisasi orang dengan isu Suku, Agama, Ras dan Antar Golongan (SARA) di Kalimantan Barat (Kalbar) dan dugaan politik uang d Sulawesi Selatan (Sulsel).

"Sudah mulai spanduk-spanduk yang arahnya ke politik identitas tertentu, di Kalimantan Barat, indikasinya begitu," ungkap Anggota Bawaslu, Mochammad Afifuddin di acara deklarasi tolak dan lawan politik uang dan politisasi SARA, di Jakarta, Sabtu (10/2).

Meski demikian, Afif mengatakan, pihaknya tidak dapat melakukan penindakan. Alasannya, belum memasuki masa kampanye. Lalu, seperti apa tindakan Bawaslu terkait hal tersebut?


"Tapi kan memang belum masa kampanye ya. Makanya, sebelum masa kampanye resmi dibuka, kita ingatkan semua pihak untuk tidak menggunakan isu SARA politik identitas sebagaimana di kampanye," paparnya.

Begitu juga terkait kasus politik uang. Afif mengingatkan, pasangan calon yang diduga melakukan praktek politik uang secara Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), dapat menggugurkan statusnya sebagai salah satu peserta calon kepala daerah (Cakada). Khususnya, saat tahapan kampanye sudah berjalan.

"Tentang politik uang karena jelas aturannya, kalau dilakukan TSM bisa menggugurkan pasangan calon. Maka kita juga pastikan nanti akan mengawasi proses, terutama di saat kampanye sudah mulai berjalan," urainya.

Afif mencontohkan kasus dugaan politik uang di Sulsel. Saat itu, terangnya, ada di salah satu calon di Sulsel hendak melakukan jalan sehat serentak. Kemudian, paslon tersebut mendatangi KPU untuk berkonsultasi.  

"Dia (paslon) datang ke kita (Bawaslu) minta konsultasi. Kita sampaikan bahwa akan ada potensi pelanggaran kalau kemudian pembagian uang, menjanjikan dan seterusnya. Akhirnya, mereka menyampaikan ke media untuk dibatalkan atas saran dari Bawaslu," papar Afif.

Artinya, Afif menambahkan, bahwa pihaknya hanya dapat melakukan tindakan pencegahan. Teknisnya, melalui imbauan atau saran tertulis agar tidak melakukan pelanggaran tersebut.

"Jadi yang harus dipahami fungsi kita tidak hanya menindak, tapi juga mencegah. Nah ini bagian dari sosialisasi pencegahan. Itu amanat Undang-undang juga," pungkasnya. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Aliran Bantuan ke Aceh

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:08

Korban Bencana di Jabar Lebih Butuh Perhatian Dedi Mulyadi

Sabtu, 06 Desember 2025 | 04:44

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

UPDATE

Kapolda Metro Buka UKW: Lawan Hoaks, Jaga Jakarta

Selasa, 16 Desember 2025 | 22:11

Aktivis 98 Gandeng PB IDI Salurkan Donasi untuk Korban Banjir Sumatera

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:53

BPK Bongkar Pemborosan Rp12,59 Triliun di Pupuk Indonesia, Penegak Hukum Diminta Usut

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:51

Legislator PDIP: Cerita Revolusi Tidak Hanya Tentang Peluru dan Mesiu

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:40

Mobil Mitra SPPG Kini Hanya Boleh Sampai Luar Pagar Sekolah

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:22

Jangan Jadikan Bencana Alam Ajang Rivalitas dan Bullying Politik

Selasa, 16 Desember 2025 | 21:19

Prabowo Janji Tuntaskan Trans Papua hingga Hadirkan 2.500 SPPG

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Trio RRT Harus Berani Masuk Penjara sebagai Risiko Perjuangan

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:54

Yaqut Cholil Qoumas Bungkam Usai 8,5 Jam Dicecar KPK

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:47

Prabowo Prediksi Indonesia Duduki Ekonomi ke-4 Dunia dalam 15 Tahun

Selasa, 16 Desember 2025 | 20:45

Selengkapnya