Berita

HPN/RMOL

Nusantara

Politik Uang Dan Pemilu Tidak Akan Pernah Terpisahkan

JUMAT, 09 FEBRUARI 2018 | 18:24 WIB | LAPORAN:

Pemilihan Umum (Pemilu) dan politik uang merupakan dua hal yang saling melekat serta selalu ada dalam satu pelaksanaan kontestasi politik.

Begitu dikatakan wartawan Kantor Berita Politik RMOL, Ahmad Kiflan Wakik ketika menjadi pembicara dalam diskusi bertajuk "Penegakan Hukum Pidana Terhadap Kasus Politik Uang dalam Pemilu" di GOR Agus Salim, Padang, Sumatera Barat, Jumat (9/1).

Kiflan menyebutkan bahwa cukup sulit membedakan satu pemberian ikhlas dan politik uang. Utamanya jika pemberian tersebut terjadi pada masa-masa jelang pelaksanaan pemilu.


"Jika ada seseorang yang kebetulan menjadi calon legislatif lalu memberikan uang kepada kerabatnya untuk ngajak kumpul orang lain dalam rangka memperkenalkan dirinya, lalu orang tersebut terpengaruh. Maka bisa jadi ini salah satu praktek politik uang," paparnya.

Walaupun, lanjutnya, menentukan pemberian sebagai politik uang atau tidak sangat dipengaruhi bagaimana orang yang menilai memposisikan diri.

"Kalau dia memposisikan diri sebagai kawan dari si pemberi, maka anda menyebut itu sebagai pemberian. Tetapi sebaliknya, jika anda menjadi kawan lawan politiknya tentu pemberian itu adalah transaksi politik," jelasnya.

Ia pun menyebutkan bahwa jika memilih calon legislatif berdasarkan pemberian, maka apablia si calon menang tentu akan membuat orang tersebut tidak independen. Karena secara naluri dia akan berusaha mengembalikan modal.

"Oleh sebab itu, jika ada satu pemberian lihat dulu apa pesan tersirat dari pemberian itu dan pastikan anda memiliki pendirian dalam memilih calon bukan karena apa yang dia berikan," tukasnya.

Diskusi merupakan kerjasama Perpustakaan MPR RI bersama Universitas Andalas dalam rangka memeriahkan Hari Pers Nasional 2018 di mana Sumatera Barat menjadi tuan rumah. [san]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

UPDATE

Tanpa Laboratorium Kuat, RI Hanya Jadi Pasar Teknologi Asing

Sabtu, 18 April 2026 | 00:13

Megawati-Dubes Jerman Bahas Geopolitik dan Antisipasi Krisis Global

Sabtu, 18 April 2026 | 00:01

Mahasiswa ITB Goyang Erika

Jumat, 17 April 2026 | 23:39

Kereta Api Bakal Hadir di Tanah Papua

Jumat, 17 April 2026 | 23:21

Industri Kosmetik dan Logistik Wajib Halal Oktober 2026

Jumat, 17 April 2026 | 23:01

Revisi UU Pemilu Rawan jadi Bancakan Parpol

Jumat, 17 April 2026 | 22:36

Pesan Prabowo di Dharma Santi 2026: Jaga Harmoni, Perkuat Persaudaraan

Jumat, 17 April 2026 | 22:14

Menkop: Prabowo Tegaskan Negara Hadir Atur Ekonomi Lewat Kopdes

Jumat, 17 April 2026 | 21:45

Dewas Didesak Gelar Perkara Laporan terhadap Jubir KPK

Jumat, 17 April 2026 | 21:35

YLBHI Diminta Kembali ke Khitah Bela Masyarakat Marginal

Jumat, 17 April 2026 | 21:20

Selengkapnya