Berita

Foto/Net

Kesehatan

DPR Diminta Prioritaskan RUU BPOM

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Pengamat Kebijakan Publik UI meminta DPR segera memprioritaskan pembahasan Rancangan UU Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) yang pernah diajukan pemerintah beberapa waktu lalu, agar masyarakat mendapat jaminan kepastian hukum jika ada pelanggaran aturan atas produk obat dan makanan yang beredar di pasar Indonesia.

Menurut Riant Nugroho, pengamat kebijakan publik UI, adanya UU BPOM pada hakikatnya untuk memberikan kewenangan secara full spectrum kepada Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dapat melakukan pengawasan sejak dari hulu (registrasi hingga pasca produksi) hingga ke hilir (post market).

"Saat ini BPOM tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi seperti penutupan pabrik, jika ditemukan pelanggaran atas izin produk tertentu. Karena kewenangan penutupan pabrik ada di Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada pers, Minggu (4/2).  


Riant mengingatkan bahwa RUU BPOM pernah diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR untuk segera diprioritaskan pembahasannya. Karena masalah krusial persoalan obat dan makanan selain bahan baku produksi, juga perlu memperhatikan aspek keagamaan seperti halal atau tidaknya yang berada di bawah MUI/Kementerian Agama.

BPOM saat ini menurut dia, hanya bertindak sebagai pengawas, bukan sebagai pengendali. Dengan adanya UU BPOM di masa depan, maka Kemenkes nanti bertindak sebagai regulator saja dan BPOM sebagai operator yang mengendalikan peredaran obat dan makanan di masyarakat.

Riant menanggapi berita hasil penemuan Balai POM atas hasil uji sampel produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang ramai diperbincangkan masyarakat belakangan ini.

"DPR harusnya mengapresiasi hasil temuan BPOM tersebut," ujarnya.

Selama ini yang mengeluarkan izin peredaran produk kesehatan adalah Kementerian Kesehatan, sedangkan pengawasannya berada di bawah kewenangan BPOM. Sehingga BPOM sama sekali tidak mempunyai kewenangan menutup pabrik produk tersebut.

Sebelumnya beredar viral surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet.  Setelah BPOM turun tangan melakukan penyelidikan, terungkap bahwa sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi.

Badan POM-RI akhirnya telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. [rry]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

Gibran Tanpa Ijazah

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:26

Prabowo dan Presiden FIFA Bakal Saksikan Laga Indonesia Versus Thailand

Senin, 05 Oktober 2026 | 00:07

GPNN: Listyo Berhasil Ubah Kultur Kerja Polri

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:47

Wantimpres Bukan Sekadar Membenarkan Keputusan Kekuasaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:20

Indonesia Akhiri Asian Games 2026 dengan 5 Emas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 23:03

95 Persen Aspirasi Buruh Diklaim Masuk RUU Ketenagakerjaan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:45

DPR Yakin Merger BUMN Mampu Dongkrak Dividen

Minggu, 04 Oktober 2026 | 22:19

Putusan Sidang Etik Mantan Kasat Reskrim Jakpus Dipertanyakan Kuasa Hukum

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:56

Densus 88 Sikat 11 Tersangka Terorisme di Enam Provinsi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:35

Ketum PPP Targetkan Satu Fraksi di DPRD Surabaya pada Pemilu 2029

Minggu, 04 Oktober 2026 | 21:23

Selengkapnya