Berita

Foto/Net

Kesehatan

DPR Diminta Prioritaskan RUU BPOM

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 13:58 WIB | LAPORAN:

Pengamat Kebijakan Publik UI meminta DPR segera memprioritaskan pembahasan Rancangan UU Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) yang pernah diajukan pemerintah beberapa waktu lalu, agar masyarakat mendapat jaminan kepastian hukum jika ada pelanggaran aturan atas produk obat dan makanan yang beredar di pasar Indonesia.

Menurut Riant Nugroho, pengamat kebijakan publik UI, adanya UU BPOM pada hakikatnya untuk memberikan kewenangan secara full spectrum kepada Badan Pengendalian Obat dan Makanan (BPOM) sehingga dapat melakukan pengawasan sejak dari hulu (registrasi hingga pasca produksi) hingga ke hilir (post market).

"Saat ini BPOM tidak punya kewenangan untuk memberikan sanksi seperti penutupan pabrik, jika ditemukan pelanggaran atas izin produk tertentu. Karena kewenangan penutupan pabrik ada di Kementerian Kesehatan," ujarnya kepada pers, Minggu (4/2).  


Riant mengingatkan bahwa RUU BPOM pernah diajukan oleh Presiden Jokowi ke DPR untuk segera diprioritaskan pembahasannya. Karena masalah krusial persoalan obat dan makanan selain bahan baku produksi, juga perlu memperhatikan aspek keagamaan seperti halal atau tidaknya yang berada di bawah MUI/Kementerian Agama.

BPOM saat ini menurut dia, hanya bertindak sebagai pengawas, bukan sebagai pengendali. Dengan adanya UU BPOM di masa depan, maka Kemenkes nanti bertindak sebagai regulator saja dan BPOM sebagai operator yang mengendalikan peredaran obat dan makanan di masyarakat.

Riant menanggapi berita hasil penemuan Balai POM atas hasil uji sampel produk suplemen makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet yang ramai diperbincangkan masyarakat belakangan ini.

"DPR harusnya mengapresiasi hasil temuan BPOM tersebut," ujarnya.

Selama ini yang mengeluarkan izin peredaran produk kesehatan adalah Kementerian Kesehatan, sedangkan pengawasannya berada di bawah kewenangan BPOM. Sehingga BPOM sama sekali tidak mempunyai kewenangan menutup pabrik produk tersebut.

Sebelumnya beredar viral surat dari Balai Besar POM di Mataram kepada Balai POM di Palangka Raya tentang Hasil Pengujian Sampel Uji Rujuk Suplemen Makanan Viostin DS dan Enzyplex tablet.  Setelah BPOM turun tangan melakukan penyelidikan, terungkap bahwa sampel produk yang tertera dalam surat tersebut adalah Viostin DS produksi PT Pharos Indonesia dengan nomor izin edar (NIE) POM SD.051523771 nomor bets BN C6K994H, dan Enzyplex tablet produksi PT Medifarma Laboratories dengan NIE DBL7214704016A1 nomor bets 16185101.

Berdasarkan hasil pengawasan terhadap produk yang beredar di pasaran (post-market vigilance) melalui pengambilan contoh dan pengujian terhadap parameter DNA babi, ditemukan bahwa produk di atas terbukti positif mengandung DNA Babi.

Badan POM-RI akhirnya telah menginstruksikan PT. Pharos Indonesia dan PT Medifarma Laboratories untuk menghentikan produksi dan/atau distribusi produk dengan nomor bets tersebut. [rry]

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya