Berita

Foto/Net

Kesehatan

Revisi Perpres JKN Jangan Diskriminatif

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 11:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden harus segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini pemberlakuannya dinilai diskriminatif.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar me­nyampaikan, hak-hak setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat banyak dilanggar oleh penye­lenggara. Fakta di lapangan, lanjutnya, hak-hak peserta JKN yang seharusnya diberi­kan, ternyata diabaikan.

"Kalau membaca aturan mengenai hal-hak, seluruh peserta JKN punya hak yang sama untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah 3 bulan. Faktanya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak memperoleh hak yang sama dengan pe­serta lainnya, yaitu dapat pindah FKTP setelah 3 bulan sesuai keinginan si peserta PBI,"  ujar Timboel, di Jakarta.


Karena itu, lanjutnya, revisi Pepres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus segera dilakukan. Dia menegaskan, penyelenggara JKN tidak boleh mendiskriminasi rakyat miskin yang kebanyakan men­jadi peserta PBI.

Ada peserta PBI yang harus naik angkot ke Puskesmas tempat FKTP-nya. Artinya, peserta PBI mengeluarkan biaya. Padahal klinik dekat ru­mahnya bisa ditempuh secara mudah dengan jalan kaki atau tanpa biaya.

"Ini yang harus dipastikan dalam revisi Pepres 19 nanti. Peraturan perundangan yang dibuat tidak boleh menciptakan diskriminasi," tegas Timboel.

Dia menjelaskan, setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak menda­patkan nomor identitas tunggal peserta. Selain itu, juga mem­peroleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama den­gan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Lalu, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai yang diinginkan. Perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama selanjutnya dapat dilakukan setelah tiga bulan.

Khusus bagi peserta Askes Sosial dari PT Askes (Persero), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari PT Jamsostek (Persero), Program Jamkesmas dan TNI/Polri, 3 (tiga) bulan pertama penyelenggaraan JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, juga hak mendapat informasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan dalam JKN.

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana di­ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 telah me­nandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu disebutkan, peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan pe­serta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas pekerja pen­erima upah dan anggota keluar­ganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. ***

Populer

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

KPK Didesak Panggil Zita Anjani Buntut Harta Meroket 1.000 Persen

Kamis, 18 Juni 2026 | 04:19

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

UPDATE

Awal Pekan, Harga Emas Antam Terpantau Turun ke Rp2.668.000 per Gram

Senin, 22 Juni 2026 | 10:21

Harta Zita Anjani Melonjak Rp100 Miliar, Hari Purwanto: Mungkin Menang Lotre

Senin, 22 Juni 2026 | 10:11

Emas Antam Mandek di Awal Pekan, Satu Gram Rp2,6 Juta

Senin, 22 Juni 2026 | 09:49

Bajak Kader Partai Lain, PSI Dinilai Tetap Berpotensi Jadi Partai Gurem

Senin, 22 Juni 2026 | 09:43

IHSG Menguat, Rupiah Tertekan Rp17.812 per Dolar AS

Senin, 22 Juni 2026 | 09:30

Dolar AS Menguat di Tengah Amblesnya Yen dan Poundsterling

Senin, 22 Juni 2026 | 09:20

Trump Sebut Starmer Gagal, Isu Pengunduran Diri PM Inggris Kian Menguat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:11

Gibran Ingin Layanan Kesehatan di Wilayah 3T Diperkuat

Senin, 22 Juni 2026 | 09:00

Rayakan HUT ke-499, Jakarta Berikan Tarif Spesial Rp1 untuk MRT, LRT, dan TransJakarta Hari Ini

Senin, 22 Juni 2026 | 08:47

Bakal Turun Gunung Bareng PSI, Jokowi Dinilai Sulit Lepas dari Bayang-bayang Kekuasaan

Senin, 22 Juni 2026 | 08:46

Selengkapnya