Presiden harus segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini pemberlakuannya dinilai diskriminatif.
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar meÂnyampaikan, hak-hak setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat banyak dilanggar oleh penyeÂlenggara. Fakta di lapangan, lanjutnya, hak-hak peserta JKN yang seharusnya diberiÂkan, ternyata diabaikan.
"Kalau membaca aturan mengenai hal-hak, seluruh peserta JKN punya hak yang sama untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah 3 bulan. Faktanya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak memperoleh hak yang sama dengan peÂserta lainnya, yaitu dapat pindah FKTP setelah 3 bulan sesuai keinginan si peserta PBI," ujar Timboel, di Jakarta.
Karena itu, lanjutnya, revisi Pepres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus segera dilakukan. Dia menegaskan, penyelenggara JKN tidak boleh mendiskriminasi rakyat miskin yang kebanyakan menÂjadi peserta PBI.
Ada peserta PBI yang harus naik angkot ke Puskesmas tempat FKTP-nya. Artinya, peserta PBI mengeluarkan biaya. Padahal klinik dekat ruÂmahnya bisa ditempuh secara mudah dengan jalan kaki atau tanpa biaya.
"Ini yang harus dipastikan dalam revisi Pepres 19 nanti. Peraturan perundangan yang dibuat tidak boleh menciptakan diskriminasi," tegas Timboel.
Dia menjelaskan, setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak mendaÂpatkan nomor identitas tunggal peserta. Selain itu, juga memÂperoleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama denÂgan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).
Lalu, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai yang diinginkan. Perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama selanjutnya dapat dilakukan setelah tiga bulan.
Khusus bagi peserta Askes Sosial dari PT Askes (Persero), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari PT Jamsostek (Persero), Program Jamkesmas dan TNI/Polri, 3 (tiga) bulan pertama penyelenggaraan JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, juga hak mendapat informasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan dalam JKN.
Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana diÂubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 telah meÂnandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Dalam Perpres itu disebutkan, peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan peÂserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas pekerja penÂerima upah dan anggota keluarÂganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. ***