Berita

Foto/Net

Kesehatan

Revisi Perpres JKN Jangan Diskriminatif

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 11:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden harus segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini pemberlakuannya dinilai diskriminatif.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar me­nyampaikan, hak-hak setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat banyak dilanggar oleh penye­lenggara. Fakta di lapangan, lanjutnya, hak-hak peserta JKN yang seharusnya diberi­kan, ternyata diabaikan.

"Kalau membaca aturan mengenai hal-hak, seluruh peserta JKN punya hak yang sama untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah 3 bulan. Faktanya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak memperoleh hak yang sama dengan pe­serta lainnya, yaitu dapat pindah FKTP setelah 3 bulan sesuai keinginan si peserta PBI,"  ujar Timboel, di Jakarta.


Karena itu, lanjutnya, revisi Pepres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus segera dilakukan. Dia menegaskan, penyelenggara JKN tidak boleh mendiskriminasi rakyat miskin yang kebanyakan men­jadi peserta PBI.

Ada peserta PBI yang harus naik angkot ke Puskesmas tempat FKTP-nya. Artinya, peserta PBI mengeluarkan biaya. Padahal klinik dekat ru­mahnya bisa ditempuh secara mudah dengan jalan kaki atau tanpa biaya.

"Ini yang harus dipastikan dalam revisi Pepres 19 nanti. Peraturan perundangan yang dibuat tidak boleh menciptakan diskriminasi," tegas Timboel.

Dia menjelaskan, setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak menda­patkan nomor identitas tunggal peserta. Selain itu, juga mem­peroleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama den­gan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Lalu, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai yang diinginkan. Perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama selanjutnya dapat dilakukan setelah tiga bulan.

Khusus bagi peserta Askes Sosial dari PT Askes (Persero), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari PT Jamsostek (Persero), Program Jamkesmas dan TNI/Polri, 3 (tiga) bulan pertama penyelenggaraan JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, juga hak mendapat informasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan dalam JKN.

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana di­ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 telah me­nandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu disebutkan, peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan pe­serta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas pekerja pen­erima upah dan anggota keluar­ganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Herman Deru Perintahkan Jalinsum Diperbaiki Usai Tragedi Bus ALS

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:22

Inilah Bupati Sitaro Chyntia Ingrid Kalangit yang Diborgol Kejati

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:09

Pemakzulan Trump Mencoreng Citra Demokrasi Barat

Minggu, 10 Mei 2026 | 01:01

Politik Mesias Digital

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:27

Saksi Sidang di PN Jakbar Dikejar-kejar hingga Diduga Dianiaya

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:06

Pendidikan Bukan Komoditas Ekonomi

Minggu, 10 Mei 2026 | 00:03

Korban Kecelakaan Bus ALS Jadi 18 Orang

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:32

Kritik Amien Rais Jadi Momentum Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan

Sabtu, 09 Mei 2026 | 23:14

Selengkapnya