Berita

Foto/Net

Kesehatan

Revisi Perpres JKN Jangan Diskriminatif

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 11:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden harus segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini pemberlakuannya dinilai diskriminatif.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar me­nyampaikan, hak-hak setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat banyak dilanggar oleh penye­lenggara. Fakta di lapangan, lanjutnya, hak-hak peserta JKN yang seharusnya diberi­kan, ternyata diabaikan.

"Kalau membaca aturan mengenai hal-hak, seluruh peserta JKN punya hak yang sama untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah 3 bulan. Faktanya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak memperoleh hak yang sama dengan pe­serta lainnya, yaitu dapat pindah FKTP setelah 3 bulan sesuai keinginan si peserta PBI,"  ujar Timboel, di Jakarta.


Karena itu, lanjutnya, revisi Pepres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus segera dilakukan. Dia menegaskan, penyelenggara JKN tidak boleh mendiskriminasi rakyat miskin yang kebanyakan men­jadi peserta PBI.

Ada peserta PBI yang harus naik angkot ke Puskesmas tempat FKTP-nya. Artinya, peserta PBI mengeluarkan biaya. Padahal klinik dekat ru­mahnya bisa ditempuh secara mudah dengan jalan kaki atau tanpa biaya.

"Ini yang harus dipastikan dalam revisi Pepres 19 nanti. Peraturan perundangan yang dibuat tidak boleh menciptakan diskriminasi," tegas Timboel.

Dia menjelaskan, setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak menda­patkan nomor identitas tunggal peserta. Selain itu, juga mem­peroleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama den­gan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Lalu, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai yang diinginkan. Perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama selanjutnya dapat dilakukan setelah tiga bulan.

Khusus bagi peserta Askes Sosial dari PT Askes (Persero), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari PT Jamsostek (Persero), Program Jamkesmas dan TNI/Polri, 3 (tiga) bulan pertama penyelenggaraan JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, juga hak mendapat informasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan dalam JKN.

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana di­ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 telah me­nandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu disebutkan, peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan pe­serta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas pekerja pen­erima upah dan anggota keluar­ganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. ***

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Sita Aset Rp22 Miliar Milik Anwar Sadad, Mulai Rumah hingga SPBE

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:42

UPDATE

Pencalonan Kaesang di Solo Raya Sinyal Perang Terbuka PSI vs PDIP

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Araghchi Ancam Balas Serangan Ukraina ke Kapal Dagang Iran

Senin, 27 Juli 2026 | 10:23

Istana Tegaskan Mundurnya Perry Warjiyo Murni Keputusan Pribadi

Senin, 27 Juli 2026 | 10:13

Kejaksaan Harus Jawab Klaim Kriminalisasi Febrie dengan Bukti

Senin, 27 Juli 2026 | 10:04

KPK Dalami Aliran Dana yang Diduga Disiapkan Bupati Kuansing untuk Raja Juli

Senin, 27 Juli 2026 | 09:57

Penyaluran Bansos Lewat Kopdes Perlu SOP yang Ketat

Senin, 27 Juli 2026 | 09:51

IHSG Merah, Rupiah Ambruk ke Rp17.976 per Dolar AS Usai Gubernur BI Mundur

Senin, 27 Juli 2026 | 09:47

Kasatnarkoba Polres Tangsel Ditangkap Bareskrim

Senin, 27 Juli 2026 | 09:37

Pengamat: Sulit bagi Kaesang dan PSI Kuasai Solo Raya

Senin, 27 Juli 2026 | 09:34

Perjalanan Karier dan Rekam Jejak Perry Warjiyo di Kepemimpinan Bank Indonesia

Senin, 27 Juli 2026 | 09:25

Selengkapnya