Berita

Foto/Net

Kesehatan

Revisi Perpres JKN Jangan Diskriminatif

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 11:47 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Presiden harus segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang saat ini pemberlakuannya dinilai diskriminatif.

Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar me­nyampaikan, hak-hak setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sudah sangat banyak dilanggar oleh penye­lenggara. Fakta di lapangan, lanjutnya, hak-hak peserta JKN yang seharusnya diberi­kan, ternyata diabaikan.

"Kalau membaca aturan mengenai hal-hak, seluruh peserta JKN punya hak yang sama untuk pindah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) setelah 3 bulan. Faktanya, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) tidak memperoleh hak yang sama dengan pe­serta lainnya, yaitu dapat pindah FKTP setelah 3 bulan sesuai keinginan si peserta PBI,"  ujar Timboel, di Jakarta.


Karena itu, lanjutnya, revisi Pepres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus segera dilakukan. Dia menegaskan, penyelenggara JKN tidak boleh mendiskriminasi rakyat miskin yang kebanyakan men­jadi peserta PBI.

Ada peserta PBI yang harus naik angkot ke Puskesmas tempat FKTP-nya. Artinya, peserta PBI mengeluarkan biaya. Padahal klinik dekat ru­mahnya bisa ditempuh secara mudah dengan jalan kaki atau tanpa biaya.

"Ini yang harus dipastikan dalam revisi Pepres 19 nanti. Peraturan perundangan yang dibuat tidak boleh menciptakan diskriminasi," tegas Timboel.

Dia menjelaskan, setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berhak menda­patkan nomor identitas tunggal peserta. Selain itu, juga mem­peroleh manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama den­gan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan).

Lalu, memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai yang diinginkan. Perpindahan fasilitas kesehatan tingkat pertama selanjutnya dapat dilakukan setelah tiga bulan.

Khusus bagi peserta Askes Sosial dari PT Askes (Persero), Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) dari PT Jamsostek (Persero), Program Jamkesmas dan TNI/Polri, 3 (tiga) bulan pertama penyelenggaraan JKN, Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) ditetapkan oleh BPJS Kesehatan. Hak lainnya, juga hak mendapat informasi dan menyampaikan keluhan terkait pelayanan kesehatan dalam JKN.

Dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Perpres Tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah memandang beberapa ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, sebagaimana di­ubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, perlu disesuaikan dengan kebutuhan penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 29 Februari 2016 telah me­nandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres itu disebutkan, peserta bukan PBI (Penerima Bantuan Iuran) merupakan pe­serta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas pekerja pen­erima upah dan anggota keluar­ganya, pekerja bukan penerima upah dan anggota keluarganya, serta bukan pekerja dan anggota keluarganya. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya