Berita

Freedrich Yunadi/net

Hukum

Dipecat Peradi, Fredrich Yunadi Tak Bisa Jadi Pengacara Lagi

MINGGU, 04 FEBRUARI 2018 | 05:45 WIB | LAPORAN:

Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) secara resmi memberhentikan mantan pengacara terpidana kasus korupsi KTP elektronik (KTP-El) Setya Novanto, Fredrich Yunadi.

Wakil Sekjen Peradi, Rivai Kusumanegara mengatakan, Fredrich diberikan waktu untuk mengajukan banding jika keberatan dengan keputusan Dewan Kehormatan Daerah (DKD) Peradi tersebut.

"Tepatnya diberhentikan secara tetap oleh DKD, tapi yang bersangkutan masih memiliki hak untuk mengajukan banding dalam waktu 21 hari," kata Rivai kepada wartawan, Sabtu (3/2).


Peradi kata Rivai memutuskan bahwa Fredrich terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI). Namun kata dia, pelanggaran yang dilakukan Fredrich bukan terkait kasus dugaan perintangan penyidikan di KPK.

"Betul (pelanggaran etik), tapi tidak ada kaitannya dengan obstruction of justice," ungkapnya.

Menurut Rivai, putusan pemecatan ini dibacakan dalam sidang pembacaan putusan DKD Peradi Jakarta pada Jumat (2/2) kemarin. Fredrich dinyatakan bersalah karena menelantarkan klien setelah menerima honorarium sebesar Rp 450 juta. Konsekuensinya, Fredrich terancam tak dapat melanjutkan profesinya sebagai pengacara.

"Jika diberhentikan secara tetap berarti tidak dapat menjalankan profesi sebagai pengacara lagi," demikian Rivai. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya