Berita

Nusantara

Kopertis Diminta Netral Dalam Sengketa STAI Publisistik Thawalib

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 18:05 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan sengketa kepemimpinan di STAI Publisistik Thawalib antara Ketua STAI Publisistik Thawalib Ilyas Indra Damar Jati periode 2014-2019 dengan ketua Yayasan Islam Thawalib, berdasarkan gugatan Nomor Perkara 479/Pdt.G/2017.Jkt.Pst.

Dengan demikian, status kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib menjadi quo atau kembali pada periode 2014-2019.

"Jika yayasan sudah mengangkat ketua yang baru maka hal tersebut batal demi hukum. Proses hukum yang kami jalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang gugatan kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib adalah sesuatu yang legal,tentu semua pihak harus menghargai proses hukum dan tidak memandang sepele," jelas Ketua STAI Publisistik Thawalib periode 2014-2019 Ilyas Indra kepada redaksi, Sabtu (3/2).


Ilyas menjelaskan, tindakan yayasan yang memberhentikan kepengurusannya secara sepihak adalah tindakan semena-mena. Di mana sejak diangkat menjadi ketua STAI Publisistik Thawalib, yayasan hanya bersifat administratif karena tidak berfungsi selayaknya yayasan, tidak memberikan modal keuangan sama sekali untuk operasional kampus. Pengembangan dan sarana fisik seluruhnya juga disediakan oleh pihaknya.

"Ketika kampus sudah berkembang, yayasan melakukan tindakan semena-mena sehingga kami melakukan gugatan di pengadilan," katanya.

Ilyas berharap Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I dapat bersikap netral atas sengketa tersebut. Bahkan pihaknya sudah berkirim surat kepada koordinator Kopertis Wilayah I agar netral.

Para wakil ketua pengganti wakil ketua yang lama yakni Samtidar E. Tomagola selaku wakil ketua bidang akademik dan Safrin Yusuf selaku wakil ketua bidang kemahasiswaan juga sudah beraudiensi dengan Sekretaris Kopertis Wilayah I M. Taufiqi untuk menyampaikan secara langsung bahwa proses hukum sengketa kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib adalah hal yang legal.

"Tentu sebagai lembaga negara, kopertais harus netral sampai adanya keputusan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) berkaitan dengan kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib," demikian Ilyas. [rus]

Populer

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

UPDATE

Sekolah Rakyat Jadi Senjata Putus Rantai Kemiskinan

Sabtu, 18 April 2026 | 20:05

Megawati: Lemhannas Bukan Lembaga Pencetak Sertifikat

Sabtu, 18 April 2026 | 19:36

Bahaya Judi Online, Hadir Seperti Permainan dengan Keuntungan

Sabtu, 18 April 2026 | 19:09

Sidak Gudang Bulog, Prabowo Cek Langsung Stok Beras di Magelang

Sabtu, 18 April 2026 | 18:52

Megawati Minta Hak Veto PBB Dihapus, Pancasila Masuk Piagam Dunia

Sabtu, 18 April 2026 | 18:27

Perempuan Bangsa Gelar Aksi Nyata Tanam Pohon untuk Jaga Lingkungan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:43

Perjuangan Fraksi PKB untuk Pesantren Berbuah Penghargaan

Sabtu, 18 April 2026 | 17:10

PDIP: Jangan Sampai Indonesia Dianggap Proksi Kekuatan Global

Sabtu, 18 April 2026 | 16:37

wondr Kemala Run 2026, Peserta Berlari Sambil Berbagi

Sabtu, 18 April 2026 | 16:21

Menggugat Algoritma, Pentingnya Lampaui Dogmatisme Hukum Klasik

Sabtu, 18 April 2026 | 15:48

Selengkapnya