Berita

Nusantara

Kopertis Diminta Netral Dalam Sengketa STAI Publisistik Thawalib

SABTU, 03 FEBRUARI 2018 | 18:05 WIB | LAPORAN:

. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan sengketa kepemimpinan di STAI Publisistik Thawalib antara Ketua STAI Publisistik Thawalib Ilyas Indra Damar Jati periode 2014-2019 dengan ketua Yayasan Islam Thawalib, berdasarkan gugatan Nomor Perkara 479/Pdt.G/2017.Jkt.Pst.

Dengan demikian, status kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib menjadi quo atau kembali pada periode 2014-2019.

"Jika yayasan sudah mengangkat ketua yang baru maka hal tersebut batal demi hukum. Proses hukum yang kami jalankan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang gugatan kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib adalah sesuatu yang legal,tentu semua pihak harus menghargai proses hukum dan tidak memandang sepele," jelas Ketua STAI Publisistik Thawalib periode 2014-2019 Ilyas Indra kepada redaksi, Sabtu (3/2).


Ilyas menjelaskan, tindakan yayasan yang memberhentikan kepengurusannya secara sepihak adalah tindakan semena-mena. Di mana sejak diangkat menjadi ketua STAI Publisistik Thawalib, yayasan hanya bersifat administratif karena tidak berfungsi selayaknya yayasan, tidak memberikan modal keuangan sama sekali untuk operasional kampus. Pengembangan dan sarana fisik seluruhnya juga disediakan oleh pihaknya.

"Ketika kampus sudah berkembang, yayasan melakukan tindakan semena-mena sehingga kami melakukan gugatan di pengadilan," katanya.

Ilyas berharap Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta (Kopertis) Wilayah I dapat bersikap netral atas sengketa tersebut. Bahkan pihaknya sudah berkirim surat kepada koordinator Kopertis Wilayah I agar netral.

Para wakil ketua pengganti wakil ketua yang lama yakni Samtidar E. Tomagola selaku wakil ketua bidang akademik dan Safrin Yusuf selaku wakil ketua bidang kemahasiswaan juga sudah beraudiensi dengan Sekretaris Kopertis Wilayah I M. Taufiqi untuk menyampaikan secara langsung bahwa proses hukum sengketa kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib adalah hal yang legal.

"Tentu sebagai lembaga negara, kopertais harus netral sampai adanya keputusan yang bersifat inkrah (berkekuatan hukum tetap) berkaitan dengan kepemimpinan STAI Publisistik Thawalib," demikian Ilyas. [rus]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Kebun Sawit Milik POSCO Lebih dari Dua Kali Luas Singapura

Senin, 08 Desember 2025 | 19:12

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Bangun Jembatan Harapan

Minggu, 07 Desember 2025 | 02:46

Distribusi Bantuan di Teluk Bayur

Minggu, 07 Desember 2025 | 04:25

Bahlil Minta Maaf Usai Prank Presiden Prabowo

Selasa, 09 Desember 2025 | 18:00

UPDATE

RUU Koperasi Diusulkan Jadi UU Sistem Perkoperasian Nasional

Rabu, 17 Desember 2025 | 18:08

Rosan Update Pembangunan Kampung Haji ke Prabowo

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:54

Tak Perlu Reaktif Soal Surat Gubernur Aceh ke PBB

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:45

Taubat Ekologis Jalan Keluar Benahi Kerusakan Lingkungan

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:34

Adimas Resbob Resmi Tersangka, Terancam 10 Tahun Penjara

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:25

Bos Maktour Travel dan Gus Alex Siap-siap Diperiksa KPK Lagi

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:24

Satgas Kemanusiaan Unhan Kirim Dokter ke Daerah Bencana

Rabu, 17 Desember 2025 | 17:08

Pimpinan MPR Berharap Ada Solusi Tenteramkan Warga Aceh

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:49

Kolaborasi UNSIA-LLDikti Tingkatkan Partisipasi Universitas dalam WURI

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:45

Kapolri Pimpin Penutupan Pendidikan Sespim Polri Tahun Ajaran 2025

Rabu, 17 Desember 2025 | 16:42

Selengkapnya