Pria kelahiran Palembang, Sumatera Selatan ini menilai, untuk saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) lebih baik fokus kepada kewenangannya meÂnangani kasus korupsi pejabat negara, penegak hukum dan pihak lain yang terkait dengan keduanya. Hal itu disampaikan Refly menanggapi adanya usuÂlan agar KPK ikut menangani kasus korupsi di sektor swasta.
Menurut Refly, tanpa menanÂgani kasus korupsi di sektor swasta saja, KPK sudah kewalaÂhan, apalagi harus ditambah lagi beban kerjanya dengan menggÂarap kasus korupsi swasta. Kalau KPK ikut ambil menggarap kasus korupsi swasta, maka akan muncul kesan KPK terlalu ambisius.
Selain soal KPK, Refly juga berkomentar soal pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat. Berikut penuturan Refly Harun selengkapnya keÂpada Rakyat Merdeka:
Tanggapan Anda dengan adanya usulan agar KPK bisa ikut menangani kasus korupsi di sektor swasta? Jawaban saya iya dan tidak.
Maksud iya dan tidak baÂgaimana itu? Prinsipnya begini, sekarang ini kan KPK itu menangani (kasus korupsi) pejabat negara dan penegak hukum dan orang yang terlibat dengan itu. Jadi misalnya ada pengusaha swasta yag terlibat korupsi karena beruÂrusan dengan pejabat negara dan penegak hukum, seperti halnya Fathonah. Nah menurut saya, itu saja KPK sudah tidak bisa meng-
handle. Artinya potensi korupsi itu banyak sekali, tetapi tenaga KPK terbatas.
Kalau sudah seperti itu, apa yang harus dilakukan? Menurut saya itu saja yang dimaksimalkan, karena yang paling penting itu kita memberÂsihkan birokrasi, baik itu pejabat negara ataupun penegak hukum dan orang yang terkait dengan keduanya itu seperti pengadaan barang dan jasa. Sebab biasanya itu kan bekerjasama dengan orang yang memiliki kewenangan kan. Jadi menurut saya, itu saja sudah kewalahan KPK, tapi bukan beÂrarti menutup adanya usulan agar KPK ikut menangani korupsi di sektor swasta. Menurut saya lebih baik KPK konsentrasi saja dulu dengan kewenangannya selama ini dan termasuk juga bagaimana memperkuat penegak hukum yang lain, polisi dan kejaksaan. KPK ada kan karena dianggap lolisi dan jaksa tidak efektif, bermasalah kalau bahasa langsungnya.
Tapi Anda setuju atau tidak jika KPK nantinya bakal ikut menangani? Ya bisa jadi, karena KPK itu kan melaksanakan fungsi supervisi dan koordinasi. Sebenarnya KPK itu bisa melaksanakan supervisi dan koordinasi tanpa perlu dia yang menangani karena kan weÂwenang KPK itu penegak hukum dan pejabat publik lalu yang terlibat keduanya. Tapi jika tidak ada kaitannya dengan keduanya, murni swasta sementara KPK tidak masuk. Ya menurut saya, KPK cukup saja melakukan supervisi dan koordinasi. Tapi kita harus kembali lagi dengan definisi koÂrupsi kan, tentu yang merugikan keuangan negara. Memang salah satu yang bisa merugikan keuanÂgan negara itu dari swasta. Tetapi sekali lagi, lebih baik KPK konÂsentrasi saja dengan kewenanÂgannya saat ini
Memangnya seperti apa saja sih korupsi di sektor swasta itu? Kalau itu terjadi bisa korupsi, bisa tindak pidana, jadi tidak harus KPK yang turun tangan. Polisi dan kejaksaan juga bisa. Kalau semua diserahkan denÂgan KPK, mati KPK. Ini justru terlalu ambisius kalau KPK mau menggambil semuanya. Fokus yang sudah ada saja dan lakukan supervisi dan koordinasi dengan penegak hukum yang lain. Menurut saya, lambat laun KPK itu harus memberikan kesÂempatan kepada polisi dan jaksa. Nanti baru kalau ada masalah, KPK bisa ambil alih kasus yang ditangani oleh kepolisian atau kejaksaan. KPK harus merangÂkul penegak hukum yang lain agar bisa bekerjasama dengan baik dan efisien.
Soal lain. Apa pandangan Anda dengan sanksi pelangÂgaran ringan yang diterima Ketua Mahkamah Konstitusi, Arief Hidayat? Sebenarnya begini, ini kan soal etis ya, soal pantas dan tidak pantas. Soal kesadaran yang bersangkutan. Tentu pihak luar hanya bisa mengimbau dan menÂdesak saja. Tetapi keputusannya itu ada di dua tangan, pertama berada di pihak yang bersangÂkutan dan kedua ada di dewan etik, namun karena di dewan etiknya sudah selesai, ya sekaÂrang ini bagaimana sikap Pak Arief Hidayat sendiri. Karena ini kan soal etika, seseorang tidak bisa dihukum kalau melangÂgar etik, kecuali hukumnya itu administrasi seperti didemo atau diberhentikan. Sedangkan untuk memberhentikan hakim itu di Majelis Kehormatan Hakim, bukan dewan etik. Jadi menurut saya, selama tidak ada pengadÂuan lain, maka tidak ada alasan pemberian sanksi.
Tetapi banyak pihak yang meminta agar Arief Hidayat mundur. Apakah hakim Arief harus bersikap seperti itu? Kalau di negara lain sudah pasti mengundurkan diri, karena sudah ada rasa malu, rasa tangÂgung jawab untuk memelihara kepercayaan publik. ***