Berita

Taksi Online/net

Hukum

Gerindra: Pengemudi Jangan Mau Dibodohi Provider Taksi Online!

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 dinilai untuk melindungi para pekerja jasa transportasi online dan konsumen. Aturan tersebut harus ditegakan demi kepentingan bersama.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Puyono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (1/2).

Aturan tersebut, kata dia, harus disepakati semua pihak, salah satunya Provider aplikasi jasa Transportasi online.


"Kalau ingin usaha di Indonesia harus patuh pada aturan yang berlaku," sambungnya.

Arief yakin, aturan tersebut dibuat karena banyak  Pekerja Jasa Transportasi umum berbasis online yang mengalami kecelakaan sampai meregang nyawa

"Siapa yang tanggung jawab, apakah perusahaan aplikasi jasa Transportasi  online seperti Gojek, Uber, Grab, Gocar mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," tanya Arief.

Peraturan Menteri Perhubungan 108 ini lanjutnya sebagai saran untuk memastikan kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga secara safetynya di jalan

"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi Tranportasi Umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider applikasi jasa transportasi Online seperti GRab, Gojek, Gocar dan Uber yang harus membayar biaya KIR sarana  kendaraan online," tegasnya.

Apalagi, para pengemudi  membayar jasa applikasinya, sama misal seperti provider taxi  Express, Eagle  yang para pengemudinya Juga jadi pemilik taxi, tapi yang membayar biaya KIR nya provider taxinya

"Jadi tidak bisa UBER, GRAB, Gojek dan GOCar menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasi nya. Dan para pengemudi transportasi jasa online jangan mau dibodohi oleh provider transportasi online," tandasnya. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya