Berita

Taksi Online/net

Hukum

Gerindra: Pengemudi Jangan Mau Dibodohi Provider Taksi Online!

KAMIS, 01 FEBRUARI 2018 | 22:16 WIB | LAPORAN:

Peraturan Menteri Perhubungan 108/2017 dinilai untuk melindungi para pekerja jasa transportasi online dan konsumen. Aturan tersebut harus ditegakan demi kepentingan bersama.

Begitu dikatakan Wakil Ketua Umum Gerindra, Arief Puyono dalam surat elektronik yang diterima redaksi, Kamis (1/2).

Aturan tersebut, kata dia, harus disepakati semua pihak, salah satunya Provider aplikasi jasa Transportasi online.


"Kalau ingin usaha di Indonesia harus patuh pada aturan yang berlaku," sambungnya.

Arief yakin, aturan tersebut dibuat karena banyak  Pekerja Jasa Transportasi umum berbasis online yang mengalami kecelakaan sampai meregang nyawa

"Siapa yang tanggung jawab, apakah perusahaan aplikasi jasa Transportasi  online seperti Gojek, Uber, Grab, Gocar mau bertanggung jawab, sampai hari ini belum ada beritanya," tanya Arief.

Peraturan Menteri Perhubungan 108 ini lanjutnya sebagai saran untuk memastikan kendaraan yang digunakan oleh jasa transportasi online terjaga secara safetynya di jalan

"Memang kalau biaya KIR ditanggung oleh para pengemudi Tranportasi Umum berbasis online sangat berat, karena itu para provider applikasi jasa transportasi Online seperti GRab, Gojek, Gocar dan Uber yang harus membayar biaya KIR sarana  kendaraan online," tegasnya.

Apalagi, para pengemudi  membayar jasa applikasinya, sama misal seperti provider taxi  Express, Eagle  yang para pengemudinya Juga jadi pemilik taxi, tapi yang membayar biaya KIR nya provider taxinya

"Jadi tidak bisa UBER, GRAB, Gojek dan GOCar menghindar untuk tidak menanggung biaya KIR kendaraan yang mengunakan aplikasi nya. Dan para pengemudi transportasi jasa online jangan mau dibodohi oleh provider transportasi online," tandasnya. [san]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya