Berita

RMOL

Hukum

PTUN Tolak Gugatan Pejabat Kemendes PDTT Yang Diberhentikan

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 22:24 WIB | LAPORAN:

Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menolak gugatan mantan Direktur Pelayanan Sosial Dasar di Kementerian Desa (Kemendesa) Pembangunan Daerah Tertinggal dan Trasmigrasi (PDTT) Hanibal Hamidi, Selasa (30/1). Khususnya terkait pemberhentian dari jabatan oleh Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
 
Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Hari Pramudiono mengatakan bahwa berdasarkan salinan putusan yang dibacakan majelis hakim di PTUN JKT nomor 244/G/2017/PTUN.JKT pada intinya menolak gugatan secara keseluruhan bahkan menghukum penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 57.000.
 
"Hakim dalam putusannya menolak gugatan perlawanan dari mantan pejabat yang telah diberhentikan jabatannya dan hakim telah mempertahankan penetapan dismissal ketua PTUN Jakarta No. 244/G/2017/PTUN.JKT," katanya.
 

 
Hari menjelaskan yang digugat oleh Hanibal adalah Surat Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi nomor 90 tahun 2017 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi pratama. Hanibal menganggap surat keputusan tersebut cacat hukum dan tidak dikeluarkan melalui prosedur yang benar.
 
"Atas pemberhentian tersebut yang bersangkutan mengajukan ke PTUN berdasarkan gugatan nomor 242/G/2017/PTUN.JKT tertanggal 27 November 2017. Atas gugatan tersebut telah dilakukan pemeriksaan pendahuluan (dismissal process) dan telah ditetapkan oleh hakim PTUN jakarta yang memeriksa perkara tersebut dan menetapkan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvantkelijk verklaard), atas penetapan hakim tersebut," katanya
 
Namun lanjut hari, dalam persidangan PTUN yang berlangsung beberapa kali tersebut, Kemendes PDTT berhasil mendatangkan saksi-saksi dan bukti-bukti bahwa surat keputusan yang dikeluarkan oleh Kemendes sesuai dengan prosedur dan peraturan yang berlaku.
 
"Kemudian Hanibal Hamidi mengajukan perlawanan terhadap penetapan dimaksud dan setelah melalui beberapa kali persidangan antara lain pemeriksaan bukti surat keterangan ahli dan kesimpulan hingga dibacakannya pada hari ini," katanya. [san]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya