Berita

Gatot/net

Hukum

Lidik Gratifikasi Gatot, KPK Buka Kemungkinan Jerat Eks Anggota Dewan

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 22:19 WIB | LAPORAN:

Penyelidikan baru kasus dugaan penerimaan hadiah dan gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut, Gatot Pujo Nugroho ke mantan sejumlah anggota DPRD terus diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Terbuka kemungkinan, KPK juga ikut menjerat para mantan anggota DPRD itu menjadi tersangka.

"Kalau dugaan penerimaan tentu pihak-pihak yang diduga menerima adalah anggota DPRD. Itu adalah bagian rangkaian peristiwa," kata Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/1).


Walau begitu, soal siapa saja yang dibidik oleh KPK, Febri belum bisa memastikan lebih jauh.

"Saya belum bisa bicara sejauh itu, biarkan proses ini berjalan dulu," jelasnya.

Saat ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan dalam penyelidikan baru itu. Tapi, kemungkinan pemeriksaan terahadap beberapa pihak khususnya anggota DPRD Sumut masih akan berlangsung sampai pekan ini.

"Masih akan diperiksa, diduga mengalir ke beberapa pihak khususnya DPRD," jelas Febri.

Dia menjelaskan, penyelidikan baru dilakukan karena penyidik menemukan fakta-fakta baru dalam persidangan. Di mana dalam sidang, ditemukan adanya informasi aliran dana gratifikasi Gatot kepada sejumlah anggota DPRD Sumut.

"Yah jadi setelah dicermati fakta persidangan ada yang perlu ditelusuri lebih lanjut. Sesuai prinsip keadilan yg lain harus diproses," pungkas Febri.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh mantan anggota DPRD Sumut sebagai tersangka penerimaan hadiah atau gratifikasi dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho. Ketujuh tersangka itu antara lain, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS.

Ketujuh anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014-2019 itu diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Gatot terkait persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumut Tahun Anggaran 2012.

Mereka juga diduga kuat telah menerima gratifikasi yang berkaitan dengan persetujuan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2013.

Kemudian, mereka juga menerima hadiah atas pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Lalu, pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2015.

Selanjutnya, ketujuh anggota dewan itu juga menerima gratifikasi atas persetujuan laporan pertanggungjawaban Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2014. Terakhir, mereka menerima hadiah atas penolakan penggunaan hak interpelasi oleh DPRD Provinsi Sumatera Utara pada tahun 2015.

Atas perbuatannya, MA, BPN, GUM, ZES, BHS, ZH dan PS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 64 ayat (1) jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [san]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya