Berita

Fredrich/net

Hukum

KPK Tetap Yakin Patahkan Gugatan Praperadilan Fredrich Yunadi

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 20:42 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melawan gugatan praperadilan yang diajukan oleh advokat Fredrich Yunadi ke PN Jakarta Selatan. Permohonan gugatan tersebut terkait dengan perkara merintangi penyidikan skandal korupsi proyek KTP elektronik yang menjerat Fredrich.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah menegaskan bahwa pihaknya sudah memiliki sejumlah dalil dan alat bukti yang kuat untuk mematahkan gugatan praperadilan tersebut.

“Kami yakin seluruh proses formil yang dilakukan oleh KPK dalam proses penyelidikan dan penyidikan,” jelas dia dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Selasa (30/1).


Selain Fredrich, dalam perkara merintangi penyidikan korupsi KTP-El ini, KPK juga menjerat dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Keduanya diduga kongkalikong memanipulasi data medis Setya Novanto.

“Dengan dua tersangka ini FY dan BST itu kami lakukan secara benar sesuai dengan hukum acara yang berlaku dan substansi hukumnya, substansi buktinya juga sangat kuat dugaan bahwa ada perbuatan-perbuatan menghalangi halangi penanganan kasus KTP elektronik itu sudah kita miliki buktinya,” tegas Febri.

KPK, lanjutnya, juga akan memenuhi undangan sidang gugatan praperadilan yang direncanakan berlangsung 12 Februari 2018 itu. Juga mempelajari lebih lanjut soal isi gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich.

“Kita pertimbangkan dulu kita pelajari dulu suratnya kita pelajari substansi dari permohonan tersebut,” demikian Febri. [san]

Populer

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

KPK Gelar OTT di Kabupaten Kuantan Singingi Riau

Senin, 29 Juni 2026 | 15:05

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

Wacana Penyeragaman Kemasan Bikin Pusing Industri Hasil Tembakau

Selasa, 07 Juli 2026 | 00:08

Komisi IV DPR Siapkan Tim Investigasi Tailing Freeport di Timika

Senin, 06 Juli 2026 | 23:58

MSBI-Apkasi Kolaborasi Kembalikan Kejayaan Sepak Bola RI

Senin, 06 Juli 2026 | 23:36

Korupsi Batu Bara Biang Kerok Blackout di Sejumlah Wilayah Indonesia

Senin, 06 Juli 2026 | 23:30

75 Persen Kredit Pensiunan Kini Bidik Kegiatan Usaha

Senin, 06 Juli 2026 | 23:07

RUU HAM Masih Lemah Melindungi Hak Perempuan

Senin, 06 Juli 2026 | 22:56

Tukar Pikiran Bola Nasional

Senin, 06 Juli 2026 | 22:45

Survei Terbuka IndexMundi, Burhanuddin Muhtadi Beberkan Cacat Metodologi Riset Online

Senin, 06 Juli 2026 | 22:39

Polri Minta Bandar Narkoba Penyerang Anggota Polres Katingan Serahkan Diri

Senin, 06 Juli 2026 | 22:21

Menaker Pastikan Isu PHK TikTok-Tokopedia Tuntas

Senin, 06 Juli 2026 | 22:20

Selengkapnya