Berita

Febri Diansyah/RMOL

Hukum

KPK: RUU KUHP Harus Perkuat Pemberantasan Korupsi

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 12:03 WIB | LAPORAN:

. Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) diharapkan dapat memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

Hal itu sebagaimana diutarakan Jurubicara KPK, Febri Diansyah dalam keterangannya, Jumat (30/1).

"Prinsip dasarnya RUU KUHP yang akan dihasilkan nanti sebaiknya tentu harus memperkuat upaya pemberantasan korupsi," jelasnya.


RUU KUHP kembali masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) DPR RI 2018 yang akan dibahas bersama 20 RUU prioritas lainnya.

Pembahasan RUU KUHP sudah diajukan pemerintah ke DPR pada Desember 2012 lalu, namun hingga kini belum juga rampung.

Febri menjelaskan, penguatan upaya pemberantasan korupsi ini salah satunya dengan memasukan sejumlah norma dalam United Nation Convention Anticorruption (UNCAC) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7/2006.

Bukan hanya soal tindak pidana di sektor swasta yang telah masuk dalam draf RUU KUHP, KPK juga ingin KUHP mengakomodir sejumlah norma lainnya dalam UNCAC seperti perdagangan pengaruh, suap terhadap pejabat publik asing, dan memperkaya diri sendiri secara tidak sah.

"Termasuk apa yang sudah kita ratifikasi dalam UNCAC tersebut, tentu akan maksimal jika ditangani oleh KPK, Kepolisian, dan Kejaksaan secara bersama-sama," sambungnya.

Febri menambahkan, harapan agar KUHP dapat memperkuat pemberantasan korupsi dengan mengakomodasi norma-norma UNCAC telah disampaikan KPK saat rapat dengan Kemkumham ataupun DPR. Tapi, KPK belum mendapat undangan dari DPR untuk turut  membahas draf RUU KUHP.

"Saya cek ke Biro Hukum belum menerima undangan untuk ikut dalam proses pembahasan tersebut," tandasnya. [rus]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Siswa Sekolah Rakyat akan Dilatih 1.000 Taruna Akmil

Minggu, 05 Juli 2026 | 18:21

Jokowi Pilih Lampung sebagai Awal Safari karena Tanah Tak Bertuan

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:41

OTT Bupati Langkat Temukan 55 Keping Platinum Senilai Rp40 Miliar Lebih

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:16

Hampir 3.000 Orang Tewas, Venezuela Mulai Hentikan Operasi Pencarian Korban Gempa

Minggu, 05 Juli 2026 | 17:07

Komedian Narji Bikin Khitanan Massal PSI Diserbu Anak-Anak

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:52

Pemimpin Tertinggi Iran Mojtaba Khamenei Absen di Pemakaman Ayahnya

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:26

Sudah Ada Perpres, Pakar: Promosi LGBT di Medsos Bisa Berujung Pengadilan

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:13

PM Singapura Dijadwalkan Bertemu Presiden Prabowo Besok

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:08

Pemerintah Perkuat Literasi Siber Antisipasi Ancaman AI dan Hoaks

Minggu, 05 Juli 2026 | 16:01

Daftar Lengkap 16 Negara yang Lolos ke Babak 16 Besar

Minggu, 05 Juli 2026 | 15:55

Selengkapnya