Berita

Rizieq Shihab/Net

Hukum

Polisi Harus Tangkap Rizieq Saat Tiba Di Indonesia

SELASA, 30 JANUARI 2018 | 09:57 WIB | LAPORAN:

. Polisi harus menangkap imam besar Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Shihab saat tiba di Indonesia. Dikabarkan, Rizieq akan balik ke Tanah Air dari Arab Saudi pada pada 21 Februari 2018.

Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S. Pane menegaskan Polri harus bertindak tegas dengan kabar kepulangan Rizieq tersebut.

Pasalnya, status DPO yang diberikan Polri terhadap Rizieq hingga saat ini belum dicabut. Rizieq terjerat kasus dugaan percakapan konten pornografi, dia sudah ditetapkan sebagai tersangka.


"Sampai saat ini Habib Rizieq masih dalam status DPO Polri dan status itu belum dicabut. Jika memang benar bahwa anggal 21 Februari 2018 Rizieq akan pulang, tugas Polri secara hukum harus menangkapnya, begitu tiba di Indonesia karena statusnya sebagai DPO," ujar Neta kepada redaksi, Selasa (30/1).

Dia menjelaskan hal ini perlu dilakukan sebagai wujud kepastian hukum di Indonesia benar-benar dijalankan.

"Ini perlu dilakukan agar ada kepastian hukum. Setelah itu kasusnya mau diteruskan atau ada perdamaian, itu menjadi wewenang kepolisian," lanjut Neta.

Dikhawatirkan ada benturan yang tidak akan bisa dihindari antara kepolisian dan massa yang akan menjemput Rizieq, kendati demikian sebagai pihak yang profesional, kepolisian pasti sudah memiliki teknis penangkapan tersendiri.

"Soal teknis penangkapannya tentunya pihak kepolisian sudah profesional dalam menjalankan tugasnya. Tapi seperti kata pepatah, meskipun langit runtuh hukum harus ditegakkan, apalagi Polri sudah mengeluarkan DPO buat Rizieq. Polri harus konsisten," demikian Neta. [rus]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya