Tokoh utama Cepot dalam pagelaran seni budaya wayang golek, mengajak generasi muda Banjar, Jawa Barat (Jabar) untuk memerangi isu Suku, Agama dan Ras (SARA), kekerasan sosial, LGBT dan lain-lain. Khususnya, selama tahapan Pilkada serentak 2018.
"Masa depan bangsa berada di pundak generasi muda. Sehingga apabila mental para pemuda telah rusak maka masa depan bangsa pun dipastikan akan ikut rusak," kata Cepot dan dalang Dian dalam pementasan wayang golek di Banjar, Minggu (28/1) lalu.
Pementasan yang digelar pengurus Cabang Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU) dan Ikatan Pelajar Puteri NU (IPPNU) Banjar itu juga menyajikan dialog interaktif bertema "Dengan Seni Budaya, Kita Jaga Toleransi dan Persatuan Bangsa."
Pada kesempatan itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Banjar, Irfan Saeful Rohman, juga memberikan imbauan agar masyarakat meningkatkan kewaspadan di tahun politik di mana Pilkada serentak dilaksanakan. Terutama, generasi muda.
Irfan menilai momentum Pilkada hampir selalu identik dengan munculnya beragam isu di masyarakat, demi kepentingan politik. Tidak jarang isu-isu tersebut disebarkan melalui media sosial (medsos) dengan target para generasi muda dan pelajar, sebagai pengguna terbesar medsos di Indonesia.
"Saya mengimbau pada generasi muda agar tidak mudah terprovokasi dengan berbagai isu yang menyesatkan," kata Irfan seperti dimuat
Kantor Berita Pemilu.
Mengingat, generasi muda merupakan pihak yang mudah sekali menyerap berbagai informasi yang didapat. Sehingga perlu adanya filter atau penyaring terhadap isu-isu yang beredar di masyarakat terutama isu yang menyangkut SARA.
Selain itu Irfan mengimbau, agar para generasi muda bisa lebih cermat terhadap upaya-upaya beberapa kalangan. Dalam hal ini, pihak yang ingin memanfaatkan para generasi muda untuk tujuan yang bersifat destruktif.
Karena tindakan apapun yang dilakukan dengan tujuan mengganggu kelancaran Pemilu, dapat dikenai sanksi yang berat.
"Pelaku pelanggaran Pemilu saat ini bisa dikenai tiga kategori pelanggaran. Pelanggaran administrasi, pelanggaran etika atau kepatutan, dan tindak pidana pemilu," papar Irfan.
Dari ketiga kategori tersebut, urainya, tindakan pidana pemilu merupakan yang paling berat. Karena dapat dihukum dengan pidana penjara selama minimal satu tahun penjara.
[wid]