Berita

Dewi Suryana/Net

Hukum

KPK Tuntut Hakim Tipikor Bengkulu Divonis 10 Tahun

Perkara Suap Vonis Ringan
SELASA, 30 JANUARI 2018 | 09:08 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Jaksa Penuntut Umum KPK menuntut Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu, Dewi Suryana dihukum 10 tahun penjara. Sedangkan Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkul dituntut 5 tahun penjara.

"Menuntut, menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," Jaksa Edi Sukwono membacakan tun­tutannya di Pengadilan Tipikor Bengkulu, kemarin.

Menurut jaksa, kedua terdak­wa terbukti melanggar Pasal 12 huruf c Undang-Undang 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


"Meminta agar ketua majelis untuk dapat mengabulkan per­mohonan kami," pinta Jaksa Edi Sukwono.

Dalam kasus ini, kedua terdakwa tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Bengkulu pada Rabu, 6 September 2017. Di saat yang sama, penyidik ikut mengamankan seorang PNS bernama Syuhadatul Islami.

Dalam pengembangan perkaranya diketahui, bahwa Syuhadatul menyuap Dewi dan Hendra untuk meringankan putusan perkara nomor 16/ Pid.Sus-TPK/2017 PN Bgl, dengan terdakwa Wilson.

Wilson merupakan keluarga dari Syuhadatul. Dia adalah terdakwa dugaan tindak pidana korupsi kegiatan rutin tahun ang­garan 2013 di Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan, dan Aset (DPPKA) Kota Bengkulu.

Perkara tersebut didaftarkan di PN Bengkulu pada 26 April 2017, dengan terdakwa Wilson. Selama proses persidangan berlangsung, ada temuan pihak keluarga mendekati hakim melalui panitera pengganti.

Dalam sidang tersebut, Hakim Dewi duduk seba­gai anggota majelis hakim. Melalui Panitera Hendra, dis­epakati keluarga akan mem­berikan uang Rp 125 juta agar Wilson dihukum ringan.

Dalam perkara ini, Wilson dituntut hukuman 1,5 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Setelah tuntutan dibacakan, keluarga Wilson membuka rekening di Bank Tabungan Negara (BTN) dan diisi uang Rp 150 juta. ***

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

UPDATE

Mengapa 2026 adalah Momentum Transformasi, Bukan Resesi?

Senin, 13 April 2026 | 00:01

Armada Pertamina Terus Distribusikan Energi di Tengah Tantangan Global

Minggu, 12 April 2026 | 23:40

KSAL Sidak Kesiapan Tempur Markas Petarung Marinir

Minggu, 12 April 2026 | 23:11

OTT: Prestasi Penegakan Hukum atau Alarm Kegagalan Sistem

Minggu, 12 April 2026 | 22:46

Modus Baru Pemerasan Bupati Tulungagung: Dikunci Sejak Awal

Minggu, 12 April 2026 | 22:22

Ketum Perbakin Jakarta: Brimob X-Treme 2026 Ajang Pembibitan Atlet Nasional

Minggu, 12 April 2026 | 22:11

Isu Kudeta Prabowo Dinilai Bagian Konsolidasi Politik

Minggu, 12 April 2026 | 21:47

KPK Duga Adik Bupati Tulungagung Tahu Praktik Pemerasan

Minggu, 12 April 2026 | 21:28

Brimob X-Treme 2026: Dari Depok untuk Panggung Menembak Dunia

Minggu, 12 April 2026 | 21:08

Polisi London Tangkap 523 Demonstran Pro-Palestina

Minggu, 12 April 2026 | 20:06

Selengkapnya