Ribuan orang yang tergabung dalam Aliansi Nasional Driver Online (Aliando) sudah meninggalkan depan gedung Kementerian Perhubungan RI, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (29/1).
Mereka bubar setelah mendengarkan penjelasan dari salah satu perwakilan mereka, Eki, yang ikut bernegosiasi dengan Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi.
"Sebenarnya, menurut saya, hasil negosiasi kita itu diterima dengan baik," ujar perempuan berkerudung biru itu dari atas mobil pengeras suara.
Ia dan beberapa orang perwakilan sudah menyampaikan penolakan Aliando terhadap Permenhub PM.108/2017.
"Otomatis pihak kementerian tanya kenapa 108 harus ditolak. Saya bilang kita keberatan sama yang namanya SIM A umum," jelas ungkap Eki.
Pengemudi taksi online juga menolak uji kelayakan kendaraan (KIR) karena bisa membuat asuransi kendaraan mereka tidak berlaku. Kewajiban uji KIR mempengaruhi asuransi mobil pribadi para driver.
"Terus kita keberatan Pak sama yang namanya pembatasan wilayah," imbuhnya.
Demikian pula dengan stiker khusus taksi online. Mereka khawatir stiker itu dapat memicu konflik dengan para sopir angkutan konvensional.
"Itu dicatat sama mereka (Kemenhub), mereka tampung. Saya bilang, tolong kalau ada sosialisasi tolong kita diundang, dan itu dinotulenkan. Saya minta apa yang disepakati hari ini dibikin berita acara," katanya.
Kesepakatan dalam pertemuan itu adalah Menteri Budi Karya setuju tidak ada razia terhadap driver taksi online pada tanggal 1 Februari mendatang.
"Kementerian bilang satu bulan dulu (negosiasi). Dalam satu bulan itu kita difasilitasi," bebernya.
Adapun fasilitas yang akan diberikan oleh Kemenhub adalah mempertemukan para driver online dengan pihak pengelola aplikasi.
"Dipertemukan dengan pihak aplikasi yang menekan kita, yang seenak-enaknya aplikasi memutuskan hubungan dengan kita. Boleh datang, nanti dibantu sama pihak kepolisian untuk mengawal kita," terang Eki.
Kemenhub juga akan memfasilitasi negosiasi para driver online dengan pihak kepolisian.
"Karena nanti menyangkut nomor polisi dan penegakan hukum," ucapnya.
Terakhir, Kemenhub memfasilitasi pertemuan Aliando dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang berwenang mengatur pihak pengelola aplikasi agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap pengemudi.
[ald]