. Dewan Pengurus Pusat (DPP) Serikat Petani Indonesia (SPI) mendesak Polres Merangin Jambi membebaskan Ketua Badan Pelaksana Cabang (BPC) SPI Kabupaten Merangin, Jambi, Azhari, dan dua petani dari Desa Pulau Tengah, Kecamatan Jangkat.
"Azhari dan dua petani harus segera dilepaskan," tegas Sekretaris Umum DPP SPI, Agus Ruli Ardiansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (29/1).
Pada Sabtu 27 Januari 2018, telah terjadi penangkapan terhadap Azhari dan dua orang petani oleh Polres Merangin Jambi dengan alasan yang tidak jelas.
"Sampai hari Minggu, 28 Januari 2018, Azhari masih ditahan di Polres Merangin serta tidak dapat didampingi dan belum bisa dijenguk oleh pihak keluarga," kata Agus Ruli.
Dillanjutkan, peristiwa penangkapan diawali pada Sabtu pagi sekitar jam 07.00 WIB, 27 Januari 2018. Saat itu Azhari ditelepon oleh Kasatintel dan Kasatreskrim Polres Merangin agar datang ke lapangan untuk memediasi konflik antara petani dari berbagai desa di Kecamatan Jangkat.
"Azhari dihubungi melalui telepon oleh pihak Polres Merangin karena sebagai ketua SPI, diharapkan ia bisa memediasi konflik. Ternyata begitu sampai di lokasi Azhari malah disandera kelompok masyarakat lain. Dalam kejadian itu dikabarkan bahwa Bupati Merangin juga hadir di lokasi. Lalu, sehabis maghrib Azhari bersama dua orang petani malah ditangkap dan ditahan di Polres Merangin sampai saat ini," papar Agus Ruli.
Untuk itu Agus Ruli mendesak pihak kepolisian agar segera melepaskan Azhari dan kedua orang petani lainnya.
"Alasan penahanannya Azhari tidak jelas. Kami juga meminta agar pengurus SPI yang ditahan bisa didampingi dan dijenguk oleh rekan dan keluarganya," ungkap Agus Ruli.
Untuk itu Agus Ruli mendesak pihak kepolisian agar memperhatikan proses hukum dan keadilan bagi Azhari dan dua orang petani lainnya.
[rus]