Setara Institute mengutuk tindakan penganiayaan terhadap ulama, tokoh NU, dan pengasuh Pondok Pesantren Al-Hidayah Cicalengka Bandung, KH Umar Basri.
Setara juga mendesak pemerintah untuk mengambil langkah hukum yang komprehensif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait dengan penganiayaan tersebut.
"Pihak kepolisian hendaknya segera menangkap dan mengungkap motif pelaku. Kasus di atas memiliki sensitivas dan daya rusak sosial yang tinggi, sebab berpotensi menimbulkan friksi sosial dalam skala yang cukup mengkhawatirkan," ujar Ketua Setara Institute, Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Minggu (28/1).
Menurut dia, secara substantif, serangan tersebut merupakan teror yang dilakukan oleh perseorangan untuk menimbulkan ketakutan dan ancaman berdasarkan paham keagamaan ekstrim dengan kekerasan. Untuk itu jugalah pihak kepolisian hendaknya memberikan perhatian khusus dan penanganan yang cepat, tepat dan dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
Hendardi juga meminta Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri untuk memberikan perhatian khusus terhadap peristiwa penyerangan terhadap tokoh NU tersebut. Patut diduga penyerangan dilakukan atas dasar sentimen dan paham keagamaan.
"Hal ini menunjukkan bahwa fenomena pengajaran keagamaan yang mengarah pada eksklusivisme dan ekstrimisme dengan kekerasan adalah riil adanya dan nyata-nyata telah mengakibatkan jatuhnya korban," ujar Hendardi.
Hendardi menambahkan pengajaran agama yang dilakukan dengan hasutan, syiar kebencian terhadap identitas keagamaan yang berbeda, dan disertai dengan provokasi yang mengarahkan kepada penggunaan kekerasan dalam menegakkan pemahaman keagamaan, harus mendapatkan atensi serius Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri. Karena dapat berpotensi merusak keteraturan sosial dan merusak sendi kehidupan damai bersama dalam kebinekaan.
Untuk itu, kelompok-kelompok masyarakat hendaknya membangun imunitas sosial agar tidak mudah terinfiltrasi oleh ideologi dan paham keagamaan inklusif yang mendorong penolakan atau resistensi pada identitas serta paham keagamaan yang berbeda dan beragam. Mereka juga hendaknya tidak terpancing untuk melakukan tindakan melawan hukum setelah terjadinya penganiyaan yang menimpa KH Umar Basri.
"Kita harus mempercayakan penanganan kasus tersebut kepada negara melalui aparaturnya. Elemen masyarakat sipil cukup memberikan respons dengan terus menerus membangun pengajaran dan syiar keagamaan yang moderat, toleran dan progresif serta menolak segala wacana yang berupaya merusak harmoni sosial dan kedamaian dalam perbedaan," tutup Hendardi.
[nes]