Berita

Foto/Net

Bisnis

BPKN: Konsumen Harus Dilindungi Negara

JUMAT, 26 JANUARI 2018 | 05:26 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

Konsumen adalah masa depan bangsa. Maka itu, mereka harus mendapatkan perlindungan dari negara.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Budiman Sitinjak. Rolas mengatakan bahwa dirinya akan menjalankan tugasnya sebagai wakil ketua BPKN dengan penuh tanggungjawab. Dengan bekerja sekuat tenaga melindungi hak-hak konsumen di Indonesia.

"Ini merupakan tugas yang berat yang harus dijalankankan dengan penuh tanggungjawab," ujar Rolas saat dihubungi, Kamis (25/1)


Sejak dilantik sebagai Wakil Ketua BPKN pada September 2017 tercatat sudah menangani puluhan pengaduan konsumen. Diantaranya pengaduan konsumen tentang perbankan dan perdagangan elektronik.

Saat ini, dirinya sedang menangani pengaduan konsumen penghuni perumahan Violet Garden di Kota Bekasi. Dalam pengaduannya, mereka sebagai konsumen merasa dibohongi, sebab hingga saat ini sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati tidak kunjung terbit.

Lebih lanjut calon Doktor Hukum Pidana Universitas Trisakti mengungkapkan pokok pengaduan mengenai kejadian 2009. Dia menjelaskan bahwa para konsemen Perumahan Violet Garden yang kurang lebih 355 unit rumah yang telah melakukan akad kredit pembelian unit rumah melalui fasilitas KPR dari BRI dan BTN dan membeli secara tunai kepada pengembang PT Nusuno Karya.

Dalam proses berjalannya pembayaran oleh warga kepada BRI dan BTN, tiba-tiba warga perumahan Violet Garden menerima surat dari PT. Bank Maybank Indonesia meminta untuk mengosongkan rumah mereka. Sebab PT. Nusuno Karya sebagai pengembang telah menjadikan tanah perumahan tersebut sebagai jaminan kredit modal kerja, dan pengembang telah mengalami kemacetan dalam pembayaran.

Bagi Rolas ini sangat tidak adil dan mereka harus diperjuangkan untuk menampatkan perlindungan haknya sebagai konsemen mendapatkan sertifikat hak milik atas lahan dan rumah yang mereka beli dan tempati.

"Ini merupakan amanat UU 8/1999 tentang perlindungan konsumen, khususnya pada pasal 1 ayat 1 yang menyatakan perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen," jelasnya.

Karena itu, tegas Rolas, BPKN meminta agar BRI dan BTN segera menghentikan sementara proses penagihan angsuran atau cicilan kepada warga perumahan Violet Garden sampai adanya jaminan bahwa warga akan mendapat sertifikat apabila telah melunasi pembayaran.

Selain itu, BPKN juga meminta kepada BTN, BRI dan PT Nusuno Karya untuk segera menyelesaikan kewajibannya untuk menyerahkan dokumentasi sertifikat rumah kepada warga perumahan Violet Garden yang telah melunasi pembayaran. [nes]

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Atap Terminal 3 Ambruk, Penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta Dialihkan

Senin, 06 April 2026 | 16:10

UPDATE

Kasum TNI Buka Rakernas Taekwondo Indonesia 2026

Jumat, 17 April 2026 | 03:56

Gubernur Luthfi Ajak Kadin Berantas Kemiskinan Ekstrem di Jateng

Jumat, 17 April 2026 | 03:42

Halalbihalal dan Syal Palestina

Jumat, 17 April 2026 | 03:21

Soenarko Minta Prabowo Jangan Diam soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 02:59

BGN Minta Pemprov Sulteng Gandeng Influencer Lokal Tangkal Hoax MBG

Jumat, 17 April 2026 | 02:49

Prabowo Jangan Lagi Pakai Orang Jokowi Buntut Penangkapan Ketua Ombudsman

Jumat, 17 April 2026 | 02:24

Penyidik Kejati Angkut Sejumlah Berkas Usai Geledah Kantor Dinas ESDM Jatim

Jumat, 17 April 2026 | 01:59

Aktivis dan Purnawirawan TNI Gelar Aksi di DPR soal Kasus Ijazah Jokowi

Jumat, 17 April 2026 | 01:45

Purbaya Anggap Santai Peringatan S&P: Defisit Kita Masih Terkendali

Jumat, 17 April 2026 | 01:25

Anak TK Pun Tidak Percaya Motif Pelaku Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus

Jumat, 17 April 2026 | 00:59

Selengkapnya