Berita

Hidayat Nur Wahid/Net

Wawancara

WAWANCARA

Hidayat Nur Wahid: Berkacalah Ke Singapura Dan Rusia LGBT Terlarang, Dikenai Sanksi Hukum

KAMIS, 25 JANUARI 2018 | 11:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Fraksi-fraksi di DPR lang­sung bereaksi saat Ketua MPR Zulkifli Hasan menyebut ada lima fraksi di DPR yang tidak mendukung pemidanaan prak­tik lesbian, gay, biseksual dan transgender alias LGBT dalam pembahasan RUU KUHP.

Khawatir mendapat stigma buruk dari masyarakat, pentolan-pentolan fraksi di DPR buru-buru menjelaskan sikapnya ke publik. Berikut ini pernyataan kolega Zulkifli di MPR terkait sikap Fraksi PKS dan pandangan PKS terkait wacana pemidanaan bagi pelaku LGBT;

Apakah benar ada lima fraksi di DPR yang tidak menyepak­ati pemidaan terhadap pelaku LGBT seperti dikatakan Ketua MPR Zulkifli Hasan?
Kan beliau sudah klarifikasi, beliau menyampaikan bahwa yang beliau maksud adalah lima fraksi yang menolak LGBT, kan beliau mengatakan begitu. Untuk tanggapan yang lebih lanjut silakan tanyakan kepada beliau langsung.

Kan beliau sudah klarifikasi, beliau menyampaikan bahwa yang beliau maksud adalah lima fraksi yang menolak LGBT, kan beliau mengatakan begitu. Untuk tanggapan yang lebih lanjut silakan tanyakan kepada beliau langsung.

Anda pribadi menangga­pi pernyataan Ketua MPR Zulkifli Hasan seperti apa?
Menurut saya, pernyataan Pak Zul dipahami dalam kon­teks mengingatkan publik akan masalah LGBT ini dan ajakan kepada seluruh fraksi di DPR untuk bersama-sama segera menyelesaikan revisi Undang-Undang KUHP untuk kemudian memasukkan pasal-pasal pemi­danaan terkait dengan perilaku seks menyimpang yang terjadi dengan LGBT ini.

Fraksi-fraksi di DPR cepat sekali bereaksi terhadap pernyataan Zulkifli Hasan itu. Anda melihatnya ini seperti apa reaksi itu?
Saya melihat ada hikmah dari pernyataan beliau itu. Sebab kemudian fraksi-fraksi menyam­paikan sikapnya masing-masing terkait LGBT.

Meski reaksinya cepat, tapi mengapa hingga kini belum ada kepastian sikap terkait hukuman bagi pelaku LGBT. Bagaimana itu?
Memang ada kekosongan hukum akibat Mahkamah Konstitusi menolak judicial review yang diajukan oleh Aliansi Cinta Keluarga. Kekosongan hukum itu harus segera diisi. Pasalnya di lapangan memang terjadi begitu banyak penyimpangan, contohnya seperti kemarin di Cianjur, ada juga di Bogor, di Cirebon, kemudian sebelumnya di Jakarta.

Lantas menurut DPR per­lukah pemidanaan terhadap pelaku LGBT ini?
Mayoritas fraksi di DPR menolak legalisasi LGBT di Indonesia. LGBT memang disepakati untuk dipidanakan. Pertanyaannya, bagaimana sikap fraksi-fraksi terhadap hubungan seks sejenis laki-laki dewasa dengan laki-laki dewasa, perem­puan dewasa dengan perempuan dewasa.

Lho mengapa ketika praktik LGBT dilakukan olehsesama orang dewasa DPR belum berani bersikap?
LGBT ini memang memerlu­kan pendalaman pembahasan ya. Saat ini yang sudah disepakati teman-teman di DPR adalah pe­nolakan legalisasi pada LGBT dan atau hubungan seksual yang dilakukan oleh kaum LGBT terhadap anak-anak itu memang disepakati untuk dipidanakan.

Pandangan Anda pribadi terkait LGBT ini seperti apa?
Saya sudah pernah menyam­paikan kepada Pak Joko Widodo agar beliau mendukung pem­buatan undang-undang untuk mengoreksi masalah LGBT ini supaya tidak terjadi proxy war di Indonesia. Selain itu Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu juga pernah menyebut bahwa LGBT termasuk bagian dari proxy war.

Menurut Anda bahayakah fenomena LGBT merajalela di Indonesia?

Begini lho, Indonesia mesti berkaca kepada Singapura dan Rusia. Pengadilan Tinggi di Singapura dengan tegas menyatakan bahwa gay terlarang dan dikenakan sanksi hukum.

Bahkan, negara seperti Rusia yang tidak berlandaskan Pancasila pun tegas membuat undang-undang yang melarang LGBT karena dianggap mem­bahayakan negara, dan men­ganggapnya sebagai bagian dari perang proksi terhadap negara. Jadi masak Indonesia kalah sama Rusia.

Sikap PKS sendiri seperti apa terkait polemik LGBT ini?
Fraksi PK Ssejak awal meno­lak LGBT dan mengusulkan da­lam rancangan undang-undang KUHP agar pembahasannya diperluaskan pemaknaan tentang masalah perzinaan.

Sehingga tidak hanya kemudi­an dikenakan kepada hubungan seksual antara laki-laki dewasa kepada anak-anak di bawah umur maupun juga perempuan dewasa dengan perempuan di bawah umur, tapi juga kepada sesama jenis laki-laki maupun perempuan yang di atas umur.

Apakah PKS juga men­dukung usulah Anda untuk memidanakan pelaku LGBT?
Sikap PKS dan Partai Persatuan Pembangunan sudah jelas, yakni pemidanaan terh­adap pelaku hubungan sesama jenis antar orang dewasa. Tak perlu ditanyakan lagi sikap PKS. Kami clear dalam hal ini. Kalau fraksi yang lain silakan tanya pada fraksi masing-masing.

Pegiat hak asasi manusia mengatakan perilaku LGBT itu bagian dari hak asasi ma­nusia, bagaimana itu?
Kalaupun dikatakan bahwa LGBT adalah hak asasi manusia, hak asasi manusia di Indonesia bukan hak asasi manusia yang liberal. Hak asasi manusia yang harus juga mempertimbangkan hak asasi manusia yang lain, yang harus mempertimbangkan hak asasi manusianya dan juga harus merujuk pada agama yang diakui di Indonesia, dan tiada satu agamapun yang membole­hkan LGBT dan membuat fatwa praktikkanlah LGBT maka anda masuk surga. ***

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

AHY dan Ibas Dilaporkan ke KPK Buntut Lonjakan Harta

Senin, 06 Juli 2026 | 14:49

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Gol Dramatis Lautaro Martínez Bawa Argentina ke Final

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:20

KPK Watch Dorong DPR Percepat Bahas RUU Perampasan Aset

Kamis, 16 Juli 2026 | 04:03

Klaster Asabri-Jiwasraya dari Suap, Gratifikasi, hingga Pencucian Uang

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:30

Pecat Jaksa Agung ST Burhanuddin!

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:08

Pemilu 2029 Inkonstitusional Jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kamis, 16 Juli 2026 | 03:04

Gus Miftah Terima Uang Haram Rp100 Juta? Ah, Jangan Bercanda

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:40

Fahira Idris: Ancaman Bom Bukan Candaan!

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:08

Kasus Febrie Adriansyah Berpeluang Antiklimaks

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Dominasi Agrinas di KDKMP Membahayakan Desa

Kamis, 16 Juli 2026 | 02:00

Kejagung Bikin Dagelan Kasus Febrie Adriansyah

Kamis, 16 Juli 2026 | 01:18

Selengkapnya