Berita

Foto/Net

Pertahanan

Tolak Militer Urus Terorisme

Koalisi Sipil Jagain Revisi UU No 15 Tahun 2003
RABU, 24 JANUARI 2018 | 11:21 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Koalisi masyarakat sipil mendesak DPR untuk tidak men­cantumkan pelibatan militer dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Alasannya, keikutsertaan militer akan mengacaukan mekanisme criminal justice system. Apalagi militer bukan aparat penegak hukum.

 Direktur Eksekutif Imparsial, menuturkan, pembahasan tentang perubahan terhadap UU No 15 ta­hun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme me­masuki tahap akhir di DPR.

Meski terdapat perkembangan yang cukup baik, terkait dengan pembahasan hak-hak korban terorisme, namun demikian draf RUU perubahan tersebut masih menyisakan sejumlah catatan penting dan krusial. Mulai dari masalah pelibatan militer dalam penanggulangan terorisme, isu tentang ujaran kebencian, isu ten­tang deradikalisasi dan lainnya.


"Kalau RUU ini mau men­gatur pelibatan militer, bisa saja asal tidak bertentangan dengan UU TNI. Militer bukan­lah aparat penegak hukum, dan kita tidak ingin militer dibawa ke ranah sipil seperti pada masa Orde Baru," katanya di Kantor Imparsial, Jalan Tebet Dalam IV J, Jakarta, kemarin.

Ketua Badan Pengurus Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Totok Yuliyanto menerangkan, koalisi memandang pembahasan RUU perubahan atas UU No. 15 Tahun 2003 tetap harus berpijak pada mekanisme criminal justice system model.

"Karena aksi terorisme itu sendiri adalah kejahatan pidana, maka penanganannya harus pula dilakukan melalui model pendekatan penegakan hukum yang mensyaratkan adanya penghormatan terhadap prinsip negara hukum, tatanan negara yang demokratik, serta menja­min perlindungan kebebasan dan HAM," ujarnya.

Direktur LBH Jakarta, Alghiffari Aqsa menjelaskan, terkait usulan soal tugas dan wewenang TNI dalam penanggulangan ter­orisme yang mencakup seluruh aspek penindakan, mulai pencegahan hingga melakukan tinda­kan represif seperti penangkapan merupakan usulan yang bertentan­gan dengan prinsip negara hukum dan akan merusak mekanisme criminal justice system.

"Penting untuk diingat, militer bukanlah aparat penegak hukum tetapi alat pertahanan negara karenanya militer tidak boleh dan tidak bisa terlibat dalam penanganan kejahatan tindak pidana terorisme dengan mem­inta kewenangan menangkap di dalam kerangka criminal justice system,"  sebutnya.

Pemberian kewenangan itu bu­kan hanya menyalahi fungsinya tetapi akan membahayakan bagi ke­hidupan demokrasi, negara hukum dan mengancam HAM. Dia mene­kankan, rencana pelibatan militer dalam RUU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebenarnya tidak perlu dilakukan.

Sebab pelibatan militer dalam penanganan terorisme sesung­guhnya sudah diatur di dalam UU TNI. Menurut pasal 7 ayat (2) dan (3) UU TNI, militer dapat mengatasi terorisme da­lam rangka tugas militer selain perang, jika ada keputusan poli­tik negara.

Sementara yang dimaksud dengan 'keputusan politik nega­ra' dalam penjelasan pasal 5 UU TNI adalah keputusan presiden dengan pertimbangan DPR.

"Dengan demikian landasan hukum untuk melibatkan mili­ter dalam mengatasi terorisme sudah tegas diatur dalam UU TNI, sehingga tidak perlu diatur lagi di dalam RUU tindak pidana terorisme," kata Alghif.

Manager pendidikan dan kaderi­sasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI), M. Islah, menambahkan DPR dan pemer­intah diharapkan tidak mengubah pendekatan penanggulangan ter­orisme dari criminal justice system model menjadi war models.

"Pergeseran pendekatan itu tentu menjadi berbahaya karena akan me­nempatkan penanganan terorisme berubah menjadi lebih represif dan eksesif,"  ungkapnya.

Selain itu, pengaturan tentang penebaran kebencian yang tidak komprehensif di dalam revisi UU no. 15 tahun 2003 akan berpotensi men­jadi ancaman baru bagi kebebasan berpendapat dan berekspresi.

"Negara memang perlu meng­atur persoalan penebaran keben­cian atas dasar SARA, namun demikian pengaturan itu harus dibuat secara benar dan kom­prehensif dan tidak boleh dibuat dengan rumusan pasal yang 'karet' karena akan berdampak pada kebebasan berpendapat dan berekspresi,"  tandasnya. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

UPDATE

Komisi III DPR Sambut KUHP dan KUHAP Baru dengan Sukacita

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:12

Bea Keluar Batu Bara Langkah Korektif Agar Negara Tak Terus Tekor

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:08

Prabowo Dua Kali Absen Pembukaan Bursa, Ini Kata Purbaya

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:07

Polri Susun Format Penyidikan Sesuai KUHP dan KUHAP Baru

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:06

Koalisi Permanen Mustahil Terbentuk

Jumat, 02 Januari 2026 | 14:01

Polri-Kejagung Jalankan KUHP dan KUHAP Baru Sejak Pukul 00.01 WIB

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:58

Tutup Akhir Tahun 2025 DPRD Kota Bogor Tetapkan Dua Perda

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:46

Presiden Prabowo Harus Segera Ganti Menteri yang Tak Maksimal

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:42

Bitcoin Bangkit ke Level 88.600 Dolar AS

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Berjualan di Atas Lumpur

Jumat, 02 Januari 2026 | 13:41

Selengkapnya